Warga Desa Sibanggor Julu Minta Pemkab Madina Sampaikan Laporan Hasil Investigasi EBTKE

Sebarkan:

Kepala Desa Sibanggor Julu Awaluddin Nasution

MANDAILING NATAL | Warga Desa Sibanggor Julu Kecamatan Puncak Sorik Marapi (PSM), Kabupaten Madina, meminta agar Pemkab Madina menyampaikan perihal laporan hasil investigasi yang dikeluarkan oleh tim EBTKE Kementerian ESDM mengenai insiden yang terjadi pada 6 Maret 2022 lalu, yang menyebabkan 58 warga setempat diduga keracunan gas H2S disaat bersamaan dengan pembukaan sumur AAE-05 PT SMGP. 

Kepala Desa Sibanggor Julu Awaluddin Nasution menyampaikan, hingga Rabu (25/5/2022) perihal surat laporan hasil investigasi dari tim EBTKE mengenai insiden itu belum juga mereka terima. 

"Sampai saat ini secara resmi belum kami terima surat laporan hasil investigasi itu. Belum diberikan oleh Pemkab," kata Awaluddin, Rabu (25/5/2022). 

Dia mengaku akibat dari surat laporan hasil investigasi belum diterima hingga kini pihaknya belum dapat melakukan musyawarah dengan masyarakat Desa Sibanggor Julu, khususnya para korban yang mendapatkan perawatan pada saat insiden terjadi. 

Di sisi lain kata Awaluddin, masyarakatnya juga sudah berulang kali menanyakan perihal hal surat laporan investigasi itu. 

"Sudah sering ditanyai masyarakat ke saya, tapi mau gimana saya belum punya pegangan. Apa yang mau saya sampaikan ke masyarakat, karena surat laporan hasilnya saja saya belum ada saya terima," katanya. 

Awaluddin berharap agar Pemkab Madina segera memberikan surat laporan hasil investigasi dari tim EBTKE itu agar pihaknya pun melakukan musyawarah. 

"Ya, harapannya agar surat laporan hasil investigasi itu segera diberikan ke kami, biar kami lakukan musyawarah dengan masyarakat dan juga para korban yang sebelumnya mendapat perawatan di rumah sakit," harapnya. 

Sebelumnya diberitakan, hasil investigasi tim Direktorat Panas Bumi mengenai kejadian yang diduga paparan gas H2S terhadap warga Desa Sibanggor Julu pada 6 Maret 2022 lalu yang bersamaan dengan aktivitas uji alir sumur AAE-05, sudah dikeluarkan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia, Direktorat Jenderal Energi Baru, Terbarukan dan Konservasi Energi (Ditjen EBTKE). 

Adapun surat dengan hal penyampaian hasil investigasi itu dikeluarkan pada tanggal 22 April 2022 lalu, dengan nomor surat yakni R-136/EK.04/Dep.T/2022.

Dari surat laporan itu dilihat Metro-Online.Co pada Rabu (18/5/2022), ada 6 poin hasil laporan investigasi tersebut. 

Dimana antara lain poinnya yaitu, menyebutkan bahwa hasil investigasi menunjukkan gas H2S dengan konsentrasi rendah (1 PPM) di Desa Sibanggor Julu pada saat kejadian. Dan PT SMGP juga mendapatkan teguran keras.

Berikut isi surat laporan investigasi tersebut. 

Menindaklanjuti investigasi lapangan yang dilaksanakan oleh Tim Investigasi Direktorat Panas Bumi pada tanggal 8 s.d. 11 Maret 2022 mengenai kejadian diduga paparan gas H2S terhadap warga Desa Sibanggor Julu pada tanggal 6 Maret 2022 yang bersamaan dengan  aktivitas uji alir sumur AAE-05, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:

1. Ringkasan Eksekutif

PT SMGP melakukan kegiatan uji alir sumur AAE-05 pada tanggal 6 Meret 2022 sekitar pukul 16.10 WIB. Kegiatan dimulai dengan mengalirkan fluida dari sumur melalui jalur bleeding yang kemudian dilakukan penyemprotan NaOH untuk menetralisir gas H2S. Sekitar pukul 17.00 WIB, beberapa warga Desa Sibanggor Julu mengeluh mencium bau menyengat diduga gas H2S dan kemudian merasakan mual, pusing dan lemas.

Berdasarkan laporan tersebut PT SMGP segera menutup sumur dan mengirimkan ambulance  ke desa untuk evaluasi warga ke rumah sakit terdekat.  Secara keseluruhan terdapat 58 orang yang mendapat perawatan di rumah sakit. Sebagai dampak lainnya, warga yang tersulut emosi melakukan tindakan anarkis berupa pemukulan terhadap pegawai PT SMGP, perusakan, dan penjarahan fasilitas dan peralatan yang berada di lapangan panas bumi Sorik Marapi. 

2. Mengacu pada ketentuan dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 33 Tahun 2021 dan SNI 8868:2020 maka kejadian tersebut dikategorikan sebagai kejadian berbahaya kategori berat. Sedangkan untuk kategori kecelakaan panas bumi masih perlu dibuktikan  bahwa kejadian tersebut akibat dari pengusahaan panas bumi. Adapun berdasarkan analisis terhadap fakta-fakta, informasi, keterangan para saksi, dan hasil rekonstruksi di lapangan, disimpulkan bahwa keluhan warga Desa Sibanggor Julu yang mencium bau menyengat diduga gas H2S pada tanggal 6 Maret 2022, tidak berkolerasi dengan kegiatan uji alir sumur AAE-05. 

3. Hasil investigasi menunjukkan terdapatnya gas H2S dengan konsentrasi rendah (1 ppm) di Desa Sibanggor Julu pada saat kejadian, namun masih perlu dilakukan pendalaman lebih lanjut, untuk menentukan sumber pelepasan gas tersebut. Pelaksanaan investigasi juga menyimpulkan beberapa kelemahan PT SMGP dalam pelaksanaan kegiatan panas bumi di lapangan Sorik Marapi yaitu terkait koordinasi internal, social engagement termasuk komunikasi dengan masyarakat, dan sistem pengamanan dan keamanan yang diterapkan. 

4. Terhadap kelemahan sebagaimana dimaksud pada angka 3, PT SMGP dengan ini diberikan Teguran Keras untuk selanjutnya agar memperbaiki pelaksanaan kegiatan tersebut. 

5. PT SMGP wajib menindaklanjuti seluruh rekomendasi sebagaimana tertuang dalam laporan hasil investigasi panas bumi terhadap dugaan paparan gas di sekitar Desa Sibanggor Julu pada tanggal 6 Maret 2022 dan melaporkan perkembangan pelaksanaan rekomendasi kepada Kepala Inspektur Panas Bumi/Direktur Panas Bumi. 

6. Laporan hasil investigasi dimaksud kami sampaikan sebagaimana dokumen terlampir. 

Terpisah, Head Corporate Communications PT SMGP Yani Siskartika sebelumnya ketika dikonfirmasi membenarkan bahwa hasil investigasi sudah keluar. 

"Iya betul, sudah disampaikan melalui rapat hari Jumat tgl 13 Mei dengan Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal, yaitu rapat pembahasan laporan hasil tim investigasi terhadap dugaan paparan gas yang terjadi di Desa Sibanggor Julu," katanya. (Srl/Sahrul) 

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini