WAOW! Diduga Rugikan Rp27 M, Bank Sumut dan Pertamina dkk Digugat ke PN Medan

Sebarkan:

 


Ivan Sahat Rajali Sirait, ketua tim kuasa hukum penggugat Rosdiana Tamba. (MOL/Ist)



MEDAN | PT Bank Sumut, Pertamina serta oknum notaris digugat agar membayar ganti rugi sebesar Rp27 miliar ke PN Medan karena diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum alias PMH.


Hal itu disampaikan penggugat Rosdiana Tamba melalui kuasa hukumnya Ivan Sahat Rajali Sirait didampingi Ramadhany Nasution, Depris Rolan Sirait seusai sidang di pengadilan negeri Kelas IA Khusus tersebut, Rabu (24/5/2022).


"Agenda kita hari adalah sidang pertama terhadap gugatan PMH terhadap PT Bank Sumut (tergugat I), PT Pertamina Persero (II) dan notaris Adi Pinem (III). Turut Tergugat I Asuransi Kredit Indonesia (Askrindo) berkantor di Jalan Iskandar Muda Medan dan turut tergugat II Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL)," ujarnya.


Sidang perdana terpaksa ditunda oleh majelis hakim diketuai Eliwarti dikarenakan para tergugat dan turut tergugat tidak hadir, sehingga majelis hakim menunda persidangan hingga 3 minggu kedepan tanggal 7 Juni 2022 dengan agenda pemanggilan para pihak.


Materi gugatan kliennya terkait adanya pelelangan yang dilakukan oleh pihak PT Bank Sumut pada tahun 2008 lalu terkait perjanjian kredit ke PT Bank Sumut dan salah satu dokumen digunakan oleh PT Pertamina yang membubuhi akta oknum notaris.

 

Akibatnya sampai saat ini SPBU milik kliennya Rosdiana Tamba yang berada di Jalan Sisingamangaraja, Kecamatan Medan Amplas tidak dapat beroperasi. Atas perkara ini, total kerugian kliennya mencapai Rp27 miliar.


Dikatakan Ivan, gugatan ini berawal dari SPBU milik kliennya Rosdiana Tamba dilakukan pemberhentian operasional oleh tergugat II dengan menggunakan tergugat I dengan menggunakan nomor Akta Notaris oleh tergugat III diduga dipalsukan. 


Sementara menurut kliennya, tidak pernah bertemu, mengenal, bahkan menandatangani/membubuhi cap jempol di dalam minuta Akta Notaris tergugat III terkait Akta Perjanjian Kerjasama Pengusahaan SPBU. 


"Yang notabenenya kontrak perjanjian kerjasama ibu Rosdiana Tamba yang sesungguhnya ada dengan GM Pertamina sejak tahun 2009," urainya.


Terkejut


Namun pada tahun 2014, penggugat terkejut dikarenakan ada Akta Perjanjian Kerjasama yang dikeluarkan oleh Adi Pinem. Sementara pada Maret 2022, kliennya melalui anaknya menemui notaris Adi Pinem di kantornya. Dan terhadap notaris, dimintakan Salinan Akta.


Atas dasar itu, pihaknya membuat gugatan PMH dengan turut tergugat I Asuransi Kredit Indonesia (Askrindo) Iskandar Muda Medan serta turut tergugat II Kepala KPKNL Medan.


Selain itu kliennya melakukan langkah hukum pidana dengan membuat laporan pengaduan (LP) ke penyidik Polda Sumut terhadap terlapor yakni PT Pertamina Persero dan juga dugaan pemalsuan Akta Notaris yang dilakukan atau diterbitkan oleh oknum notaris.


Serta pengaduan secara tertulis terhadap dugaan tindak pidana pelanggaran hukum yang dilakukan oleh notaris ke Majelis Kehormatan Notaris (MKN) Wilayah Sumut di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumut di Jalan Putri Hijau, Kota Medan yang saat ini juga sedang berproses. (ROBERTS)







Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini