Tolak Pelantikan Kades, Warga Percut Seituan Demo Kantor Bupati Deliserdang

Sebarkan:

Panitia Pilkades Kabupaten Deliserdang saat berdialog dengan massa pendemo tolak pelantikan Kepala Desa di Kantor Bupati Deliserdang, Rabu 18/05/2022.

DELISERDANG |
Tolak rencana pelantikan Kepala Desa pemenang berdasarkan pleno P2KD pasca pilkades gelombang 1 tahun 2022 kemarin, Puluhan warga Desa Cinta Damai Kecamatan Percut Seituan demo kantor Bupati Deliserdang Rabu, (18/5/2022). 

Massa datang ke Kantor Bupati Deliserdang karena tidak puas dengan hasil Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) yang digelar pada 18 April lalu. Mereka menganggap kalau hasil Pilkades penuh dengan dugaan kecurangan dan pelanggaran perbup aturan pelaksanaan Pilkades.

Informasi yang dihimpun, puluhan warga yang datang ke Kantor Bupati Deliserdang ini adalah tim pendukung Cakades nomor urut 3, Edward Tua Simatupang. Mereka beberapa hari sebelumnya juga sudah pernah menggeruduk kantor Camat Percut Seituan. Ke kantor Bupati mereka datang dengan berbagai kendaraan dan langsung dikawal pihak kepolisian. 

Edward Tua Simatupang Cakades yang kalah saat itu tampak ikut bersama rombongan. Sementara menanggapi aksi massa, Panitia  Pilkades Kabupaten Deliserdang  menerima aspirasi warga saat itu dan mengundang perwakilan massa untuk membahas masalah di dalam ruangan.

Kadis Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), Khairul Azman Harahap didampingi oleh jajarannya menjawab satu persatu keluhan masyarakat sebagai perwakilan pendemo. Selain itu juga hadir Plt Kabag Hukum Pemkab, Muslih dan Camat Percut Seituan, Ismail.

Beragam hal disampaikan warga saat itu dihadapan Khairul dan Muslih. Tidak hanya soal keluhan tapi juga soal ancaman akan menyegel Kantor Desa bila pelantikan dilaksankan. Warga menegaskan ramai-ramai kalaupun Cakades terpilih yang seorang incumben tetap dilantik, mereka mengaku akan mengambil sikap tegas. 

"Kami akan segel nanti kantor desa itu kalau dia tetap dilantik. Nggak boleh dia itu di situ," ucap salah seorang wakil pendemo yang kemudian ikut disepakati oleh warga lainnya. 

Ketika itu berulang kali warga menyampaikan dan mendesak agar kiranya pelantikan terhadap cakades terpilih ditunda. Karena menyadari tanggal 20 Mei ini akan dilakukan pelantikan serentak terhadap Cakades terpilih mereka pun berharap agar Cakades dari desa mereka tidak dulu dilakukan. Dianggap kalau kecurangan yang terjadi sangat terlihat jelas apalagi Panitia Pemilihan Kepala Desa (P2KD) juga berpihak kepada calon Incumbent. 

Sementara itu, Edward Tua Simatupang menyampaikan kalau dirinya merasa dicurangi. Karena itu selisih suara antara dirinya dengan incumben hanya selisih 9 suara. Ia mengaku kalau dirinya mendapatkan suara 1400 sementara incumbent 1409 suara dari jumlah DPT 3538 dan 3 calon. 

Meski saat itu dirinya sudah berulang kali diberi masukan agar sebaiknya membawa kasus kecurangan itu ke PTUN Medan agar bisa dibuktikan, namun ketika itu tidak ada kepastian darinya apakah akan melakukannya atau tidak. 

"Kertas yang bolong dinyatakan sah. Bukan penduduk cinta damai tapi bisa mencoblos. DPT itu dibagikan jam 11 malam pada tanggal 17. Selisih suaranya cuma 9 jadinya. Kita lihat nanti (apakah akan digugat ke PTUN atau tidak)," kata Edward.

Pada dialog, Kadis PMD Deliserdang, Khairul Azman Harahap saling bergantian dengan anggotanya menjawab satu persatu keluhan warga. Ia pun sempat dibantu oleh Plt Kabag Hukum, Muslih ketika itu. Ia berharap agar penyegelan kantor desa tidak dilakukan kedepannya. 

"Ya jangan begitulah nanti bisa membuat hal-hal yang tidak diinginkan. Bisa terjadi keributan di desa kalau itu dilakukan. Kita tidak bisa tidak melantik Cakades terpilih dan menundanya karena tidak ada kewenangan kita,"kata Khairul. 

Mantan Camat Percut Seituan ini menegaskan mempersilahkan Cakades yang menolak hasil pemilihan untuk membawa dugaan kecurangan ke PTUN. Dianggap itu adalah jalur yang tepat karena memang seperti itu ketentuannya. Disebut hanya pengadilan yang bisa membuktikan apakah benar-benar telah terjadi kecurangan atau tidak saat itu. 

"Jangan pesimis kalian untuk membawa hal ini ke PTUN. Periode sebelumnya ada 7 desa yang gugat dan 1 menang. Jadi meskipun sudah dilantik karena perintah pengadilan itu dibatalkan SK Bupatinya ya dibatalkan. Itu sudah pernah terjadi," katanya. 

Sementara itu Muslih menambahkan tidak mungkin Panitia Kabupaten memenuhi permintaan warga untuk menunda agar tidak dilakukan pelantikan terhadap Cakades terpilih. Disebut ketika menyelenggarakan Pilkades, Pemkab sudah diatur dengan berbagai macam ketentuan.(Wan)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini