Tetap 7 Tahun, PT Medan Ubah Pidana Denda Mantan Camat Natal Madina

Sebarkan:

 



Dokumen foto persidangan virtual terdakwa Riplan, oknum mantan Camat Natal. (ROBS/Ist)



MEDAN | Riplan, oknum mantan Camat Natal, Kabupaten Mandailing Natal (Madina) tetap dihukum 7 tahun penjara oleh majelis hakim pada Pengadilan Tinggi (PT) Medan. 


Hasil penelusuran riwayat perkara secara online (SIPP) PN Medan, Sabtu petang (28/5/2022) majelis hakim diketuai Linton Sirait dengan anggota Tigor Manullang dan Ansyori Syaifudin tertanggal 20 Mei 2022 baru lalu dalam amar putusannya cuma mengubah besaran pidana denda terdakwa.


Pidana denda Rp250 juta subsidair (bila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana) 3 bulan kurungan sebelumnya dijatuhkan majelis hakim Tipikor Medan diubah menjadi Rp300 juta subsidair 3 bulan kurungan.


Demikian halnya hukuman tambahan membayar uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara sebesar Rp887.055.000 dengan ketentuan sebulan setelah perkaranya berkekuatan hukum tetap, maka harta benda terpidana disita kemudian dilelang JPU. Bila juga nantinya tidak mencukupi menutupi UP kerugian keuangan negara, maka diganti dengan pidana 5 tahun, tidak berubah.


PT Medan juga sependapat dengan putusan Pengadilan Tipikor Medan. Riplan diyakini terbukti bersalah melakukan tindak pudana Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.


Yakni turut serta secara melawan hukum memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi mengakibatkan kerugian keuangan (perekonomian) negara, sebagaimana dakwaan primair penuntut umum.


Tidak Biasa


Sementara sebelumnya terbanding Agustini, JPU dari Cabjari Natal menuntut Riplan dengan pidana terbilang tidak biasa, khususnya besaran denda terdakwa yaitu pidana 7,5 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsidair 2 tahun kurungan dengan pidana tambahan membayar UP sebagaimana vonis hakim Pengadilan Tipikor Medan.


Hingga petang tadi belum diperoleh informasi apakah JPU, terdakwa melalui penasihat hukumnya (PH) menerima atau melakukan upaya hukum kasasi atas putusan PT Medan tersebut. 


HT


Pria paruh baya itu didakwa secara bersama-sama atau turut serta dengan Nirwana selaku Kasi Pemerintahan Kecamatan Natal, Tahun Anggaran (TA) 2019-2020 melakukan tindak pidana korupsi terkait pengadaan Handy Talky (HT), buku perpustakaan milik desa, pelatihan PKK dan pelatihan tanggap bencana alam yang ditampung dalam APBDes 2019.


Selanjutnya, terdakwa memerintahkan Nirwana untuk meminta uang kepada 11 kades untuk pengadaan kedua kegiatan dimaksud.


Untuk pembelian HT, setiap kades menyerahkan uang sebesar Rp13.425.000. Sedangkan pengadaan buku perpustakaan milik desa, terdapat 22 desa menyetorkan uang ke Nirwana sebesar Rp5 hingga Rp7,5 juta dengan total Rp136,5 juta.


"Sampai akhir TA 2019, terdakwa tidak ada menyerahkan buku perpustakaan tersebut kepada Kades yang telah menyerahkan uang untuk pembelian buku perpustakaan tersebut (fiktif)," cetus Agustini. 


Berlanjut


Setahu bagaimana, kegiatan berlanjut hingga tahun 2020, terdakwa mengumpulkan para kades lagi untuk memerintahkan memasukkan kegiatan titipan terdakwa agar dimuat dalam P-APBDes TA 2020. Kegiatan titipan tersebut adalah Kegiatan Pelatihan 3 Pilar, kegiatan BPD, kegiatan LPM dan PKK TA 2020.


Terdakwa Riplan memang ada membuat Surat Pertanggung jawaban (SPj) dari keseluruhan kegiatan namun ditolak oleh para kades karena SPJ tersebut belum ditandatangani. Kerugian keuangan negara diperkirakan sebesar Rp887.055.000. (ROBERTS)





Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini