Terungkap di Persidangan, Tidak Ada Pengawasan Wujudkan Sistem Kependudukan Online Kabupaten Samosir

Sebarkan:

 


Kelima saksi diperiksa sekaligus di Pengadikan Tipikor Medan. (MOL/ROBERTS)



MEDAN | Fakta terbilang mencengangkan terungkap dalam sidang lanjutan perkara korupsi  Rp640.181.189 oknum Direktur CV Netpackage Maruli Tua Lumbanraja (42) terkait sistem informasi kependudukan di Kabupaten Samosir yang berbasis komputer (online) Tahun Anggaran (TA) 2016 lalu.


Dari kelima saksi yang dihadirkan tim JPU dari Kejari Samosir, Kamis (19/5/2022) di Cakra 4 Pengadilan Tipikor Medan, tidak satu pun yang mampu menjawab pertanyaan majelis hakim diketuai As'ad Rahim Lubis.


"Saudara-saudara bisa bayangkan nggak? Tiap desa pengadan laptop, printer dan modem Rp15 juta. Tapi barangnya gak bisa dipakai.


"Ada perencanaan. Ada lagi petunjuk teknis (juknis). Jadi siapa lah yang mengawasi pekerjaan itu? Koq semuanya terkesan cuci tangan. Ah, bukan aku koq yang bertanggungjawab. Apa seperti itu pemikiran saudara-saudara? Itu uang negara loh," cecar As'ad Rahim.


Baik Disdukcapil di tahun 2018 Meilani, Camat Darwin Parhusip, Kepala Pembuatan Juknis Pengelolaan DD dan ADD tahun 2015 Edison Simamora, Sekretaris Desa Dolok Maria, Kecamatan Harian Suwandi Fransiskus Sihotang maupun Adven Sitindaon selaku Kasi PMD Kecamatan Sibolga Bola tidak mampu menjawabnya.


Adven Sitindaon sempat dicecar. Menurutnya ada juknis dicantumkan APBDes dalam pengadaan sistem aplikasi kependudukan. Pihaknya hanya memfasilitasi dengan aparat desa laptop bisa berfungsi dengan baik. Menurutnya, ada dilakukan pengenalan komputer


Sementara menurut saksi Suwandi Fransiskus Sihotang laptop, printer dan modem. Tidak bisa difungsikan karena tidak link ke Disdukcapil Kabupaten Samosir. Pengenalan penggunaan laptop bukan dari pihak rekanan melainkan dari mahasiswa.


As'ad Rahim Lubis pun melanjutkan persidangan pekan depan guna mendengarkan saksi-saksi fakta lainnya.


Pemenang Tender


JPU dari Kejari Samosir Ris Piere Handoko Sigiro dalam dakwaannya menguraikan, perusahaan terdakwa Maruli Tua Lumbanraja merupakan pemenang tender kegiatan pengadaan sistem informasi kependudukan berbasis online di laptop, berikut modem dan printer.


Terdakwa menerima uang sebesar Rp1.905.000.000 yang bersumber dari Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) TA 2016 di 127 desa di Kabupaten Samosir dengan jumlah masing-masing sebesar Rp15.000.000 per desa.


Namun hingga masa pekerjaan berakhir, aplikasi sistem informasi kependudukan, berbasis online ke laptop, modem dan printer di masing-masing desa, tidak terinstal alias 'golap'.


Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) tertanggal 27 September 2021, keuangan (perekonomian) negara dirugikan sebesar Rp640.181.189. (ROBERTS)






Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini