Terkait Pilkades, PBH Peradi Deliserdang Akan Ajukan Uji Materi Perbup No 64 Tahun 2021

Sebarkan:


DELISERDANG |
Ketua PBH Peradi Deliserdang, Dedi Suheri SH menyebutkan pihaknya akan segera melakukan uji materi terhadap perbup no 64 tahun 2021 karena kita anggap bertentangan dengan undang undang juga merugikan calon calon kepala desa terutama calon kepala desa yang bukan petahana. Hal ini disampaikannya pada sejumlah awak media, Kamis 11/05/2022.

Mengapa demikian, karena didalam aturan tersebut tidak jelas mengatur sangsi terhadap pelanggaran dan tidak jelas mengatur kemana dilakukan laporan jika ada pelanggaran yang terstruktur dan masif. Juga tidak ada aturan mengenai sangsi pelanggaran jika terjadi politik uang( money politic) serta bagaimana membuktikan suatu kegiatan money politik dalam Pilkades tersebut. Karena tim sukses dari calon kepala desa itu tidak terdaftar di P2KD, hanya relawan dan simpatisan. Jelas ini sangat merugikan dan sangat bertentangan dengan Undang Undang.

"Maka demikian kita PBH Peradi Deliserdang akan mengajukan uji materi  terhadap Perbup no 64 Tahun 2021 tersebut. Oleh karena itu kepada Bupati Deliserdang jangan melakukan pelantikan atau penetapan kepada kepala desa yang telah ditetapkan oleh P2KD," sebut Dedi Suheri SH.

Dedi menegaskan, begitu kita mengajukan uji materi maka status perbup no 64 tahun 2021 dalam keadaan stanpas atau status Kuo, jika ini dilanggar maka keputusan dan Mahkamah Agung sesuai keputusan Mahkamah Konstitusi membatalkan perbup itu,maka secara otomatis kepala desa yang ditetapkan dan dilantik cacat hukum.

"Kami akan menyurati Mendagri, Gubernur dan Bupati  untuk menstanfaskan," ucap Dedi.

Pilkades Kabupaten Deliserdang dilaksanakan pada 18 April lalu yang di selenggarakan oleh 304 desa dari 22 Kecamatan se- Deliserdang. Dari pelaksanaan dikabarkan ada 23 calon kepala desa yang berniat melakukan gugatan ke PTUN karena menganggap banyak pelanggaran yang terjadi dari tahapan hingga proses pemilihan berlangsung sampai pleno dilakukan oleh P2KD.  

Sebelumnya, Kepala Kesbangpol Kabupaten Deliserdang Haris Binar Ginting pada wartawan menyebutkan kalau saat ini dari data mereka ada 23 calon kades yang menggugat dan melihat dari bukti bukti yang di sampaikan masing masing penggugat lemah. Hingga hal ini bisa dikatakan tidak akan berpengaruh dengan rencana pelantikan kades terpilih pada 20 Mei 2022 nanti, sebut Haris. (wan)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini