Tangisan 2 Kurir Sabu 22 Kg 'Manjur', gak Jadi Dipidana Mati

Sebarkan:

 


Majelis hakim dan kedua terdakwa yang akhirnya luput dari pidana mati. (MOL/Ist)



MEDAN | Tangisan kedua terdakwa perantara jual beli (kurir) narkotika Golongan I jenis sabu seberat 22 Kg atas nama Vernando Simanjuntak (40), warga Jalan Flamboyan Raya Kecamatan Medan Tuntungan dan Eric Ambalagen (38), warga Jalan Asoka Pasar VI, Gang Perintis, Kecamatan Medan Selayang  kuat dugaan cukup 'manjur'.


Majelis hakim diketuai Immanuel Tarigan yang dibacakan Zufida Hanum, Kamis (12/5/2022) dalam amar putusannya memang sependapat dengan JPU dari Kejari Medan.


Keduanya diyakini terbukti bersalah melakukan tindak pidana percobaan dengan permufakatan jahat memiliki, menerima atau menjadi perantara jual beli (kurir) narkotika Golongan I jenis sabu seberat 22 Kg untuk dijual.


Yakni pidana Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sebagaimana dakwaan primair penuntut umum.


Banding


Hanya saja keduanya divonis masing-masing penjara seumur hidup. Sementara pada persidangan sebelumnya JPU Ramboo Loly Sinurat menuntut kedua terdakwa masing-masing lidana mati.


"Hal memberatkan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana narkotika. Kemudian, untuk menimbulkan efek jera. Keadaan meringankan, tidak ditemukan pada diri kedua terdakwa," ujarnya. 


Atas putusan tersebut, majelis hakim memberikan waktu sepekan kepada penasihat hukum terdakwa dan JPU, untuk menyatakan sikap menerima atau mengajukan banding. Terpisah diluar persidangan, JPU Ramboo Loly Sinurat menanggapi putusan hakim menyatakan banding. 


Diimingi Rp110 Juta


JPU Ramboo Loly Sinurat dalam dakwaan menguraikan, Minggu (10/10/2021) sekira pukul 07.00 WIB, Jefri alias Uwak alias Kolok (DPO) menghubungi terdakwa Vernando Simanjuntak untuk memberikan pekerjaan menjemput sabu.


Pekerjaan itu disetujui dan Vernando mengajak terdakwa Eric Ambalagen untuk menjemput sabu ke Kota Tanjungbalai, Provinsi Sumatera Utara (Sumut). Sekira pukul 19.15 WIB, kedua terdakwa berangkat ke Tanjung Balai.


Tepat di Jalan Lintas Kota Kisaran, Jefri kembali menghubungi Vernando dan mengarahkan keduanya berhenti di Masjid Menara Jalan Protokol karena sudah ada yang menunggu.


Di lokasi sekira pukul 00.10 WIB, kedua terdakwa dihampiri oleh seorang pria yang tidak dikenal dengan menggunakan kereta dan menggiring mereka ke suatu tempat.


"Setelah sampai, tiba-tiba datang lagi seseorang laki-laki menemui kedua terdakwa untuk memastikan bahwa mereka adalah orang yang diutus oleh Jefri. Sedangkan seorang laki-laki yang menggunakan sepeda motor meninggalkan kedua terdakwa.

 

Tiba-tiba datang kembali seseorang laki-laki dengan mengendarai sepeda motor Honda Supra sambil membawa 1 buah goni yang berisi narkotika jenis sabu dan memasukkannya ke dalam mobil Avanza BK 1573 IK yang ditumpangi kedua terdakwa.


Mereka pun melanjutkan perjalanan ke Medan. Pada Senin dini hari (11/10/2021) sekira pukul 02.00 WIB, saat melintas jalan Perkebunan Sei Balai, Kelurahan Sei Balai, Kabupaten Batubara ban mobil mengalami bocor," ucap JPU dari Kejari Medan itu.


Tidak lama kemudian empat pria mengaku dari Ditresnarkoba Polda Sumut juga menggunakan mobil melakukan pemeriksaan dan penggeledahan. Dari hasil penggeledahan di dalam mobil, petugas menemukan 22 bungkus Teh Cina berisi sabu seberat 22 kg.


Setelah diinterogasi, belakangan diketahui kalau kedua terdakwa diiming-imingi akan mendapatkan upah Rp110 juta oleh Jefri alias Uwak alias Kolok. (ROBERTS)



Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini