Sst! Kejari Sergai Limpahkan Perkara Korupsi Direktur PT DUS, Tangkapan Tabur Kejati Sumut

Sebarkan:




Kajari Sergai Muhammad Amin, foto dokumen ketika M Umbar Santoso dibekuk tim Tabur Kejatisu dan Humas PN Medan Immanuel Tarigan. (MOL/ROBERTS)



MEDAN | Tim JPU pada tindak pidana khusus (Pidsus) Kejari Serdangbedagai (Sergai) diinformasikan telah melimpahkan perkara korupsi M Umbar Santoso, oknum Direktur PT Duta Utama Sejahtera (DUS) ke Pengadilan Tipikor Medan.


M Umbar Santoso merupakan salah seorang terdakwa tindak pidana korupsi terkait pembangunan Pasar Warung Serba Ada (Waserda) di Kecamatan Dolok Masihul, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Sergai Tahun Anggaran (TA) 2008.


Hal itu dibenarkan Kajari Sergai Muhammad Amin melalui Kasi Intel Agus Adi Atmaja saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (31/5/2022) lewat sambungan WhatsApp (WA).


"Iya. Sudah dilimpahkan (berkasnya) pekan lalu. Kita lihatlah nanti kapan perkaranya digelar di Pengadilan Tipikor Medan," kata pria akrab disapa: Agus itu.


Dari hasil penelusuran perkara secara online (SIPP) PN Medan, berkas perkara dugaan korupsi oknum Direktur PT DUS itu dilimpahkan Kejari Sergai tertanggal 25 Mei 2022 dengan JPU dimotori Ardiansyah Hasibuan. 


Pekan Depan


Secara terpisah, Humas PN Kelas IA Khusus Medan Immanuel Tarigan menegaskan, sudah diunjuk formasi majelis hakim nantinya menyidangkan perkara korupsi atas nama M Umbar Santoso.


"Pimpinan telah mengunjuk ibu Eliwarti dan Saya serta Rurita Ningrum sebagai anggota majelis hakimnya. Sidang pertama dijadwalkan, Senin (6/6/2022) mendatang," urainya.


DPO Tabur


Diberitakan sebelumnya, kurang lebih 3,5 tahun berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO), tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut), Rabu petang (2/2/2022) lalu berhasil mengamankan M Umbar Santos (MUS).


Kasi Penkum Yos A Tarigan, Kamis (3/2/2022) mengatakan, tersangka diamankan dari rumahnya di bilangan Komplek Perumahan Graha Banguntapan, Kelurahan Jambidan, Kecamatan Banguntapan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dan tidak ada perlawanan.


"Tersangka MUS saat kita amankan tidak melakukan perlawanan atau kooperatif. Tersangka langsung diterbangkan ke Medan untuk pemeriksaan lebih lanjut diserahkan kepada penyidik pada Kejari Sergai," urainya.


Oknum rekanan dari PT DUS dengan alamat terakhir di Jalan Tangguk Bongkar II, Tegal Sari Mandala II, Kecamatan Medan Denai. tersebut ditetapkan DPO sejak Agustus 2018 lalu. Dikarenakan sudah 3 kali dipanggil secara patut, akan tetapi tersangka tidak pernah hadir.


Tersangka MUS terlibat dalam dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Pasar Waserda Dolok Masihul dengan total pagu anggaran Rp3,3 miliar bersumber dari APBD Kabupaten Sergai 2008. Berdasarkan perhitungan BPKP Perwakilan Sumut kerugian negara mencapai Rp.208.669.835.92.


Menurut mantan Kasi Pidsus Kejari Deliserdang itu, tim penyidik pada Kejari Sergai juga telah menetapkan mantan Kepala Dinas (Kadis) Perdagangan dan Koperasi Kabupaten Sergai Aliman Saragih sebagai tersangka lainnya dan sudah menjalani masa hukuman. 


Tersangka MUS dijerat dengan pasal 2 dan pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. (ROBERTS)







Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini