BELAWAN | Sebanyak 14 kontiner minyak goreng ditangkap saat akan di ekspor ke luar negeri dari Pelabuhan Terminal Petikemas (PTP) Belawan, Rabu (4/5/2022).
Belum ada keterangan resmi dari pejabat terkait mengenai penangkapan barang yang baru dilarang pemerintah, itu.
Keterangan yang dihimpun dari sumber terpercaya mengatakan, sebanyak 14 kontiner minyak goreng adalah milik atau produksi perusahaan penghasil minyak goreng yang pimpinannya ditangkap Kejagung RI, baru baru ini.
Proses penangkapan semua kontiner itu, dimulai sejak pukul 17.00 hingga 23.30, Selasa (3/5/20200) atau bertepatan dengan hari ke 2 lebaran Idul Fitri 1443 H.
"Kontiner sudah sempat naik ke dalam kapal dan diturunkan lagi ke dermaga penumpukan," kata sumber.
Saat penangkapan berlangsung, sejumlah petugas TNI Lantamal 1 Belawan berada di lokasi.
"Infonya yang nangkap TNI AL," lanjut sember.
Saat dihubungi melalui telepon dan whats app (WA), Kadispen Lantamal 1 Mayor Rully mengaku belum mendapat informasi mengenai penangkapan tersebut.
Sedangkan, Humas BC Belawan Donny Agung Fazar serta Humas PTP Fauzi tidak menjawab. (RE Maha/REM).