Pengurus Koperasi Minta Perlindungan Hukum Kapolda Sumut, Pekerja Diancam Bunuh dengan Parang

Sebarkan:

 



Kuasa hukum Pengurus KASS Dr Adi Mansar, massa mengaku kelompok tani dan sejumlah barang yang bangkai barang yang isinya diduga dicuri. (MOL/Ist)



MEDAN | Pengurus Koperasi Agro Sumber Sejahtera (KASS) melalui kuasa hukumnya Law Firm Adi Mansar Law Institute (AMLI) berkantor di Jalan Denai Medan diwakili oleh Ketuanya Budianto, sesuai kuasa tanggal 5 Januari 2022, memohon perlindungan hukum kepada Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak.


Sebab faktanya mereka justru menjadi korban intimidasi mengaku-ngaku kelompok tani kekerasan dengan mempergunakan senjata tajam seperti parang dan mengusir seluruh karyawan dan keluarganya dari areal kebun. 


Law Firm AMLI dalam pers rilisnya yang diterima terdakwa, Senin malam (30/5/2022) menyusul pemberitaan media elektronik dan online seolah klien mereka melakukan perbuatan alih fungsi lahan.


Poin-poin pers rilisnya yakni KASS memiliki dan menguasai lahan seluas ± 360 Ha berlokasi di Desa Tanjung Ibus dan Desa Sungai Ular, Kecamatan Secanggang, Kabupaten Langkat. 


Adapun dasar penguasaan dan memiliki kebun kelapa sawit tersebut dengan Akta Pelepasan Hak dan Ganti Rugi di Desa Tanjung Ibus dengan luas 237,75 Ha yang ditandatangani oleh kepala Desa Tanjung Ibus bernama Surdik sebanyak 43 Surat.


Bahwa ganti rugi tahun 2014 oleh KASS kepada pemilik lahan (H Saleh Bangun /Ketua DPRD Sumatera Utara 2009-2014) berdasarkan Akte Pelepasan Hak dan Ganti Rugi di hadapan Notaris Sulaiman (Notaris Langkat). 


Bahwa H Saleh Bangun / Ketua DPRD Sumatera Utara 2009-2014 menguasai dan memiliki lahan kebun sawit tersebut dengan cara pelepasan hak dengan ganti rugi pada Tahun 2007 yang diketahui oleh 

Kepala Desa Tanjung Ibus saat itu bernama Surdik.


Sejak lahan dibeli telah ada tanaman Kelapa Sawit hingga saat ini telah berumur ± 14 lengkap sarana dan prasarananya (gedung kantor, gudang, rumah karyawan, pos jaga, jembatan dan jalan serta tangkahan boat). 


Selain prasarana tersebut ada sarana transportasi darat (truck, pick up, sepeda motor, becak angkutan) dan transportasi air (speed boat, boat dengan muatan 3 ton dan boat muatan 5 ton serta perahu).


Bahwa pada Desember Tahun 2021, Surdik (mantan Kepala Desa) yang mengaku sebagai ketua 'Kelompok Tani Sumber Makmur' datang bersama rombongan laki-laki dan perempuan (memakai seragam) terdiri dari 5 kelompok tani ingin menguasai lahan milik KASS dengan alasan kelompok tani telah mengurus Izin Hutan Tanaman Mangrove dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia. 


Mantan Kepala Desa dibantu oleh Ormas/OKP melakukan pengrusakan terhadap fasilitas sarana dan prasarana milik Koperasi dan melakukan perbuatan pengancaman kekerasan dengan mempergunakan senjata tajam di antaranya parang dan mengusir seluruh karyawan dan keluarganya dari areal kebun. 


Berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 97/Menhut-II/2014 tanggal 24 Desember 2014 tentang SOP Perizinan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI ada beberapa persyaratan yang harus dilakukan setelah memperoleh persetujuan izin prinsip termasuk pertimbangan teknis dari Bupati kepada Gubernur. 


Baru kemudian rekomendasi dari Gubernur kepada Kementerian Kehutanan selanjutnya penentuan dan pengukuran tapal batas yang sampai saat ini belum pernah dilakukan.


Bahwa Peraturan Direktur Jenderal Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan Nomor : P.6/PSKL / SET/PSL.1/5/2016 tentang Pedoman Asesmen Konflik Tenurial Kawasan Hutan, mensyaratkan agar menyelesaikan seluruh kewajiban hukum apabila terlebih dahulu ada pihak lain yang telah mengusahai dan menguasai areal tersebut lebih dahulu, hal itu tidak pernah dilakukan walau ada Pendamping Kelompok Tani bernama M Said sebagaimana pemberitaan media. 


Mekanisme SOP tidak dilakukan pihak yang mengaku mempunyai ijin bukan karena tidak mengerti aturan, tetapi ada niat lain ingin menguasai areal koperasi dengan jalan pintas, sehingga melakukan pengrusakan, kekerasan dan pencurian. 


Barang-barang rusak di antaranya pintu, jendela, gudang, mobil serta yang hilang berupa mesin genset, mesin air, mesin mobil, boat 3 (ton), baterai mobil, pupuk, sepeda motor 2 unit, gerobak/kereta sorong, kompor dan tabung gas serta peralatan panen.


2 Permohonan


Berdasarkan dalil-dalil serta uraian tersebut di atas, KASS membuat Upaya Perlindungan Hukum melalui Laporan Polisi kepada Kepolisian Daerah Sumatera Utara Laporan Polisi Nomor: STTLP/B/131/I/2022 / SPKT / Polda oleh Korban M Yusup. 


Sejak Laporan Polisi tersebut dibuat, pengurus Koperasi mengajukan permohonan. Pertama,  perlindungan hukum kepada aparat Kepolisian dan Brimob untuk memastikan tidak bertambahnya kerugian baik akibat pencurian maupun ancaman bunuh/kekerasan dari anggota mengaku kelompok tani yang memakai baju seragam ketika melakukan aksi-aksi di lapangan diduga dimobilisasi oleh orang-orang yang mengambil keuntungan secara pribadi seperti pendamping kelompok tani.


Kedua, tindakan aparat kepolisian yang berjaga di areal lahan koperasi telah mengamankan dan menetapkan satu ketua kelompok tani sebagai tersangka saat melakukan pencurian Tandan Buah Segar di kebun yang dikelola KASS (Ruswandi/Ketua Kelompok Tani Mangrove Sumber Tani Jaya). (ROBS/Rel)








Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini