Nekat Geluti 'Dagang' Sabu, Rudi Dibui 8 Tahun dan Yuli 5 Tahun

Sebarkan:

 


Terdakwa Ruli Safrizal dan Yuli dihadirkan secara video teleconference (vicon) di PN Medan. (MOL/ROBS)



MEDAN | Nekat geluti 'dagang' narkotika Golongan I jenis sabu, Ruli Safrizal (51), warga Jalan Platina 4 Gang Keluarga, Kelurahan Titipapan, Kecamatan Medan Deli, Rabu (25/5/2022) di Cakra 5 PN Medan dibui 8 tahun.


Dalam perkara lain, majelis hakim juga diketuai Lucas Sahabat Duha menghukum ibu rumah tangga (IRT) Juliana alias Yuli (35), warga Kecamatan Medan Marelan, dipidana penjara selama 5 tahun.


Dari fakta-fakta terungkap di persidangan, Ruli Safrizal diyakini terbukti bersalah melakukan tindak pidana pidana menjual tanpa hak dan melawan hukum menjual narkotika Golongan I jenis sabu 12 paket sabu sebagaimana dakwaan kesatu JPU dari Kejari Belawan yakni Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat 1 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.


Selain itu, pria paruh baya tersebut juga dipidana membayar denda Rp1 miliar subsidair (bila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana) 6 bulan penjara.


"Hal memberatkan perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran Narkotika. Keadaan yang meringankan, terdakwa mengakui perbuatannya, menyesali dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya kembali," kata Lucas Sahabat Duha.


Vonis hakim lebih rendah 2 tahun dari tuntutan JPU. Fuad Farhan pada persidangan pekan lalu menuntut agar terdakwa dijatuhi hukuman 10 tahun penjara.


Menjawab pertanyaan hakim ketua, baik JPU maupun terdakwa menyatakan terima atas putusan 8 tahun penjara tersebut.


Dalam dakwaan diuraikan, perkara 'dagang' sabu tersebut terungkap atas pengembangan informasi masyarakat. Tim polisi antinarkotika pun berangkat menuju Jalan Marelan. Saat digeledah, petugas menemukan 12 paket sabu seberat 2,66 gram dari diri terdakwa.


IRT


IRT Juliana alias Yuli juga diyakini terbukti bersalah melakukan tindak pidana narkotika namun dengan pidana  berbeda yakni Pasal 112 ayat (1) UU Narkotika. Tanpa hak menyediakan narkotika Golongan I jenis sabu seberat 1,6 gram. 


Selain itu majelis hakim diketuai Lucas Sahabat Duha juga menghukum terdakwa pidana denda Rp800 juta subsidair 3 bulan penjara.


Hal yang memberatkan perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran narkotika. "Yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya kembali," ucap hakim.


Vonis hakim lebih rendah 1 tahun dari tuntutan JPU pada Kejari Belawan. Rosdiana Oktafia Hutagaol sebelumnya menuntut terdakwa agar dipidana 6 tahun penjara. Baik JPU maupun terdakwa kemudian menyatakan terima atas.vonis uang baru dibacakan majelis.


Mengutip dakwaan sebelumnya, terdakwa ditangkap oleh petugas polisi dari Polres Pelabuhan Belawan, yang sebelumnya sudah mendapatkan informasi kalau terdakwa memiliki narkotika.


Saat ditangkap, ditemukan 1 dompet warna merah jambu yang berisikan dompet berwarna krim berisikan 1 lembar plastik berwarna hitam kemudian berisikan plastik klip merah berisikan narkotika jenis shabu, 1 kaca pin, mancis yang dihubungkan dengan jarum dan 1 buah bong gelas cup merek Link – Q yang ujungnya dihubungkan kedua pipet. (ROBERTS)







 

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini