Camat Pagarmerbau Mediasi Sengketa Pilkades Tanjung Mulia

Sebarkan:

Mediasi sengketa Pilkades Tanjung Mulia di Aula Kantor Camat Pagarmerbau, Kabupaten Deliserdang, Jumat 13/05/2022.

DELISERDANG |
Camat Pagarmerbau, Kabupaten Deliserdang, Suparjo mengundang calon kepala desa, BPD, Panitia Pemilihan Kepala Desa( P2KD) Tanjung Mulia dan P3SD untuk berkumpul di Aula Kantor Camat Pagarmerbau, Jumat, 13/05/2022.

Pertemuan sengaja dilakukan untuk menggiring calon yang bersengketa pada Pilkades Tanjung Mulia agar dapat menyelesaikan sengketa secara musyawarah dan damai tanpa harus ada gugatan ke pengadilan PTUN.

Pada pertemuan yang digelar, Camat mempersilahkan calon kades nomor urut 1 Abdul Karim Purba untuk menyampaikan keberatannya atas hasil Pleno yang diumumkan oleh P2KD.

Abdul Karim Purba menyampaikan keberatannya atas proses pelaksanaan pemilihan yang dilakukan P2KD yang dinilai tidak netral dan banyak melanggar perbup aturan pelaksanaan yang di antaranya, terkait pemilih domisili. 

"Di dalam perbup jelas ditegaskan, kalau pemilih adalah orang yang berusia 17 tahun, tidak dicabut hak pilihnya, sehat rohani, berdomisili di desa sekurang kurangnya 6 bulan dibuktikan dengan KTP atau KK, ternyata pada pelaksanaannya kita melihat dan menemukan sejumlah pemilih yang tidak berdomisili di desa, banyak pemilih yang mempunyai hak tapi tak dapat undangan, keterlibatan perangkat desa dan unsur terkait lebih dari aturan yang ada dan lain sebagainya," sebut Abdul Karim Purba.

Abdul Karim Purba menegaskan, pihaknya akan melakukan gugatan atas pelaksanaan yang melanggar perbup Pilkades yang sudah ditetapkan sebagai acuan dan pedoman pelaksanaan Pilkades yang wajib dilaksanakan oleh P2KD sebagai pelaksana Pilkades di Desa Tanjung Mulia, Kecamatan Pagarmerbau, Kabupaten Deliserdang.

Sementara itu, PMD Deliserdang dalam pertemuan menyampaikan bahwa betul dalam aturan tidak boleh ada kampanye dari perangkat desa karena penyelenggara adalah Kepala Desa. Mestinya harus ada netralitas, P2KD harus netral.

Kegiatan hari ini adalah melaksanakan perbub 64 terkait penyelesaian tahapan sengketa yang harus diselesaikan oleh PMD. Meski harus dilakukan gugatan ke PTUN boleh saja namun harus dilakukan tahapan mediasi terlebih dulu oleh pengawas termasuk di dalamnya PMD.

"Kami panitia Kabupaten bila ada putusan dari pengadilan bahwa ada pembatalan terhadap Pilkades yang dilaksanakan, kami akan laksanakan," sebut perwakilan dari Dinas PMD Deliserdang.

Dalam Musyawarah Ketua P2KD Tanjung Mulia Yudistira mengatakan, pihaknya sudah meminta masukan dari 4 calon kepala desa yang mengikuti pelaksanaan. 

Pada tanggal 7 batas penetapan, mereka tidak ada lagi menerima validasi dari kepala dusun yang melakukan pendataan terkait koreksi data pemilih.

"Kalau setelah pemilihan ada yang tak sesuai, kami tidak tahu. Karena saat proses pelaksanaan, tidak ada kami menerima keluhan ataupun catatan keberatan dari masing masing calon. Kalau kami disebut tidak netral itu tidak benar," sebut Ketua P2KD Tanjung Mulia Yudistira. 

Yudistira menambahkan terkait pemilih banyak yang tidak terdaftar, katanya, P2KD itu bukan kesengajaan karena yang mendata warga adalah kepala dusun. 

"Terkait penyusup itu yang tahu P3SD, dan selama pelaksanaan juga tidak ada keberatan dari saksi di TPS pada saat pelaksanaan pemilihan," ucapnya.

Pertemuan dihadiri Pengawas Pilkades dari PMD Deliserdang, Kapolsek Pagarmerbau. (Wan)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini