Br Simanjuntak Kirimi Papan Bunga ke Polrestabes Medan, Ini Alasannya

Sebarkan:

 

RUSAK: Tembok milik Melinda br Simanjuntak yang dirusak.


MEDAN | Kecewa dengan penanganan laporan dugaan kasus pengrusakan yang dialaminya, Melinda br Simanjuntak bersama kuasa hukumnya mengirim papan bunga ke Polrestabes Medan pada Senin (30/5/2022).

Menurut Melinda, kasus pengrusakan dialaminya terjadi pada 26 Mei 2020. Tembok setinggi satu meter dengan panjang mencapai 100 meter lebih dirusak oleh R Br S cs. Pengrusakan yang disaksikan beberapa warga tersebut kemudian dilaporkan ke Poldasu dengan nomor STTLP/933/V/2020/Sumut/SPKT.


Namun Poldasu menyerahkan penanganan kasus tersebut ke Polrestabes Medan.

"Mereka dengan beringas merusak tembok yang kami bangun," ujar Melinda.

Tambah Melinda, akibat pengrusakan tersebut mereka mengalami kerugian hingga Rp 35 juta. "Lahan tersebut sudah lama kami kuasai dan kami tembok," jelasnya.

Namun berjalan dua tahun, kasus tersebut seperti jalan di tempat. Oleh korban sudah memberikan bukti-bukti dan saks-saksi yang diminta penyidik.

"Bukti-bukti dan saksi sudah diserahkan ke penyidik," ujar Johnson Sibarani selaku Kuasa Hukum Melinda kepada wartawan, Senin (305/2022).

Menurut Johnson pengiriman papan bunga tersebut sebagai bentuk kekecewaan kepada penyidik karena hingga saat ini kasus tersebut belum diselesaikan.

"Ini sebagai bentuk kekecewaan kami kepada penyidik yang menangani kasus ini. Kami berharap Kapolrestabes Medan segera menyelesaikan laporan pengaduan kami," harapnya.

Johnson menerangkan pihaknya sudah melaporkan penyidik ke Propam.

Sebelumnya, tembok yang dibangun Melinda br Simanjuntak warga Jalan Dame Titi Layang RT/RW Medan Amplas di tanah miliknya tepat di depan rumahnya dirusak R br S cs. (ka)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini