Terungkap Pencairan Kredit Rp27 M PT Bank Syariah Mandiri ke Kopkar Pertamina Lewat 'Jalur Patas'

Sebarkan:

 







Para saksi diperiksa sekaligus di Pengadilan Tipikor Medan. (MOL/ROBERTS)



MEDAN | Pencairan kredit secara bertahap dari PT Bank Syariah Mandiri (BSM) Jalan Gajah Mada Medan ke Koperasi Karyawan (Kopkar) Pertamina Unit Pemasaran (UPms-I) Medan total Rp27 miliar tanpa prosedur alias lewat 'jalur patas'.


Hal itu terungkap dalam sidang lanjutan perkara korupsi berbau kredit fiktif atas nama Waziruddin selaku mantan Kepala Cabang (Kacab) PT Bank Syariah Mandiri Jalan Gajah Mada Medan, Rabu petang (25/5/2022) di Cakra 8 Pengadilan Tipikor Medan.


Berulang kali kelima saksi yang dihadirkan tim JPU dari Kejati Sumut yakni Manajer Operasional PT Bank Syariah Mandiri Jalan Gajah Mada Diah Ayu Sari Dewi, petugas teller Malahayati Masita Putri Sahdeli, Nur Aini Pohan serta Nori Yusfia Lubis, sesama Customer Service (CS) pada Kopkar Pertamina UPms-I Medan tampak gugup menjawab cecaran pertanyaan hakim ketua Immanuel Tarigan.


"Uang Rp25 miliar itu tidak sedikit loh. Itu uang negara. Kita misalnya kalau berurusan ke bank itu harus bersabar terkena antrean. Tapi dalam perkara ini proses pinjaman ke karyawan Pertamina terus pemindahan dana dari karyawan ke rekening Kopkar Pertamina sampai terupdate secara elektronik kelihatan lancar-lancar saja.


Apa memang begitu Standar Operasi dan Prosedurnya? Kenapa saudara-saudara tidak komplain ke atasan saudara? Siapa yang bisa jawab? Ayo, coba ibu Manajer Operasional PT BSM," cecar Immanuel didampingi hakim anggota Eliwarti dan Rurita Ningrum.


Bukakan Saja


"Pernah Saya tanyakan, Pak. Terus kata pak Kacab (terdakwa Waziruddin) itu, sudah. Bukakan saja (buku tabungan para karyawan Pertaminanya)," kata Diah Ayu Sari Dewi menirukan ucapan terdakwa Waziruddin.


Sementara menjawab pertanyaan ketua tim JPU  Hoplen Sinaga didampingi Leo Sinaga dan Natalia Halawa, saksi menimpali, beberapa bulan pengembalian cicilan pinjaman sempat lancar.


"Kurang lebih Rp2 miliar. Kemudian Rp25 miliar lagi berujung pada kredit macet?" urai Hoplen Sinaga dan diiyakan saksi Diah Ayu Sari Dewi.


Kredit Fiktif


Dalam dakwaan disebutkan, terdakwa warga Jalan Cijawura Girang III, Kelurahan Sekejati, Kecamatan Buahbatu, Kota Bandung, Provinsi Jawa Barat (Jabar) itu tersandung tindak pidana korupsi disebut-sebut terkait pencairan permohonan kredit fiktif.


Di tahun 2010 sampai tahun 2012, Waziruddin selaku Kacab PT BSM Gajah Mada Medan menyetujui pinjaman yang diajukan terpidana Khaidar Aswan selaku Ketua Kopkar Pertamina UPms-I Medan sebesar Rp27 miliar. 


Berdasarkan perhitungan akuntan publik ditemukan kerugian keuangan negara mencapai Rp24.804.178.121.


Buron 6 Tahun


Diberitakan sebelumnya, setelah sepekan dilakukan pengintaian, tim Tangkap Buronan (Tabur) Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) dikoordinir mantan Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Sumut Dwi Setyo Budi Utomo, Minggu (30/1/2022) lalu berhasil mengamankan Waziruddin.


Waziruddin masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kejaksaan 6 tahun lebih, sejak tahun 2016 lalu. Dia berhasil diamankan dari rumah kontrakannya di Perum Merkuri Selatan XVII, Kelurahan Manjahlega, Kecamatan Rancasari, Kota Bandung, Provinsi Jabar. (ROBERTS)




Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini