WAOW! Tim Tabur Kejagung Akhirnya Amankan Broker Terpidana Korupsi Tukar Guling Aset Pemprov

Sebarkan:

 



Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dan dokumen foto terpidana Rustamadji diamankan tim Tabur. (MOL/Ist)



JAKARTA | Tim Tangkap Buronan Kejaksaan Agung (Tabur Kejagung) RI, Senin malam tadi (30/5/2022) berhasil mengamankan Rustamadji, terpidana 6 tahun penjara terkait perkara korupsi tukar guling (ruislag) aset Pemprov Jawa Tengah (Jateng) tahun 2005 lalu.


Hal itu diungkapkan Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam pers rilisnya yang diterima metro online, Selasa pagi tadi (31/5/2022).


Setelah dilakukan pemantauan, pria berusia 67 tahun tersebut kemudian diamankan tim Tabur dari tempat persembunyiannya di Desa Wringinputih, Kecamatan Bergas, Kota Semarang, Provinsi Jateng sekira pukul 20.40 WIB dan selanjutnya dibawa ke Kejari Kabupaten Semarang guna dieksekusi.


Rustamadji ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh jajaran Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Semarang.


Mantan Direktur PT Handayani Membangun telah melakukan pemanggilan secara patut untuk dieksekusi menyusul putusan Pengadilan Tipikor Semarang tertanggal 3 Februari 2014, namun tidak kunjung datang.


Terpidana Rustamadji dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam tukar guling (ruislag) tanah aset Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jateng di Kabupaten Semarang tahun 2005 lalu yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp2.527.648.000.


Warga Jalan Mugas Dalam Gang 8, RT 5/RW 4, Kelurahan Mugasari, Kecamatan Semarang Selatan, Kota Semarang itu pun dijatuhi pidana penjara selama 6 (enam) tahun serta denda sebesar Rp200 juta.


Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung RI meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran untuk dilakukan eksekusi untuk kepastian hukum.


"Kepada seluruh DPO kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan," pungkas Ketut Sumedana.


Broker


Santer diberitakan sebelumnya, sejumlah nama telah diproses hukum terkait tukar guling aset Pemprov Jateng yang mengakibatkan kerugian keuangan negara Rp2,5 miliar lebih.


Di antaranya, Wimbo Cahyono (pensiunan Kepala Bidang Pengukuran Kanwil BPN DIY), Yudi Riarso (Kepala Bidang Pengukuran Kanwil BPN DKI Jakarta) dan Karyono (swasta),


Empat orang lainnya, Sri Handayani (Komisaris I PT Handayani Membangun),  M Thoriq (mantan Kepala BPN Kabupaten Semarang), Priyantono Djarot Nugroho (mantan pejabat Dinas Cipta Karya Pemprov Jateng), dan Rustamaji (broker, swasta). 


Djarot yang tidak dalam kapasitas mengurus tanah milik pemprov menyuruh Rustamaji dan Karyono menjual tanah seluas 31 ribu meter persegi kepada pengusaha. Cara penjualan dengan tukar guling, tanah itu ditukar dengan tanah seluas 42 ribu meter persegi di Kalongan, Ungaran Barat, Kabupaten Semarang.


Nilai tanah hasil ruislag ternyata rendah. Hanya 10 ribu meter persegi yang bisa dimanfaatkan, sisanya berupa tebing. Untuk tanah yang bisa dimanfaatkan, di beberapa titik sudah dibangun perumahan. (ROBERT)




Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini