Pakar Hukum Pidana Prof Dr Suparji Ahmad Apresiasi Progres Kejagung 'Sikat' 5 Tersangka 'Mafia' Migor

Sebarkan:

 



Prof Dr
Suparji Ahmad, Jaksa Agung RI ST Burhanuddin dan para tersangka. (MOL/Ist)



JAKARTA | Pakar hukum pidana dari Universitas Al-Azhar Indonesia Prof Dr Suparji Ahmad SH MH, Minggu (22/5/2022) mengapresiasi progres tim penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) RI yang telah 'menyikat' kelima tersangka kasus dugaan 'mafia' pendistribusian minyak goreng (migor).


Kelimanya tersandung kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang alias TPPU terkait pemberian Fasilitas Ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan Turunannya pada bulan Januari 2021 sampai dengan Maret 2022 dan telah dilakukan penahanan.


Menurutnya, langkah Kejagung yang terus berupaya membongkar skandal minyak goreng patut diapresiasi. Terbaru, jajaran yang digawangi Jaksa Agung RI ST Burhanuddin itu berhasil meringkus pria berinisial LCW.


Penangkapan terhadap tersangka LCW alias WH selaku pihak swasta yang diperbantukan di Kementerian Perdagangan (Kemendag) RI tersebut merupakan langkah progresif karena yang bersangkutan dikenal sebagai pengamat ekonomi dan juga dikabarkan konsultan perusahaan eksportir. 


"Kita mengapresiasi jajaran kejaksaan yang terus berupaya mengusut tuntas kasus yang sudah membuat masyarakat susah ini. Penetapan LCW juga merupakan langkah progresif dari kejaksaan," kata Suparji dalam keterangan persnya.


Suparji Ahmad yang juga Direktur Solusi dan Advokasi (SA) Institut itu menduga kuat tersangka LCW mempunyai kepentingan bisnis dalam tata niaga minyak goreng. Terlebih perannya yang kemungkinan besar sangat sentral di lingkaran tersebut.


"Terlebih dalam waktu yang sama LCW sebagai orang swasta tanpa jabatan struktural diberikan peran di Kemendag untuk mengatur tata niaga minyak goreng bersama tsk IWW (Dirjen Daglu). Maka Kejaksaan perlu mendalami lebih jauh soal LCW itu," tuturnya. 


Dalam pengambilan kebijakan itu, ternyata pemberian izin ekspor dilakukan secara melawan hukum karena syarat 20 persen distribusi dimanipulasi seolah-olah telah memenuhi syarat tanpa cek and ricek di lapangan.


Suparji berharap, tim penyidik tetap fokus terhadap penyelesaian perkara atas 5 tersangka yang telah ditetapkan. Penyidik, lanjutnya, dalam penyelesaian perkara perlu fokus dan tidak bias dalam penanganan kasusnya.. 


"Artinya tidak perlu melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak lain yg tidak terkait dengan substansi perkara. Dan penyidik sampai saat ini tetap fokus dan belum mendapat keterangan dan fakta terkait pihak lain dan perusahaan pengekspor minyak lainnya," tuturnya.


Di sisi lain, ia tetap mengimbau masyarakat terus mengawal kasus ini agar penegakan hukum berjalan secara profesional berjalan sesuai temuan alat bukti. Yang terpenting, Suparji menekankan penegakan hukum harus berorientasi pada keadilan yang beradab dan tidak berlaku zalim terhadap hak asasi setiap warga negara


5 Tersangka


Sementara Kapuspenkum Kejagung RI Ketut Sumedana dalam pers rilisnya menginformasikan, tm penyidik pada Direktorat Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAMPidsus) Kejagung RI kembali menetapkan 1 orang lagi tersangka 'mafia' yang bukan saja mengakibatkan meroketnya harga migot, tapi juga sempat mengalami kelangkaan.


Usai ditetapkan sebagai tersangka baru, pria berinisial LCW alias WH selaku pihak swasta yang diperbantukan di Kementerian Perdagangan (Kemendag) RI, Selasa (17/5/2022) langsung dilakukan penahanan.


LCW disangka melakukan tindak pidana bersama-sama dengan tersangka IWW (Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI) mengkondisikan pemberian izin Persetujuan Ekspor (PE) di beberapa perusahaan. 


Untuk mempercepat proses penyidikan, LCW alias WH dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat selama 20 hari terhitung sejak 17 Mei 2022 hingga 5 Juni 2022. 


LCW alias WH disangka melanggar Pasal 2 jo Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.


Empat tersangka lainnya yakni Indrasari Wisnu Wardhana selaku Direktur Jenderal (Dirjen) Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Master Parulian Tumanggor sebagai Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia.


Stanley selaku Senior Manager Corporate Affairs PT Pelita Agung Agrindustri/Permata Hijau Group dan Picare Tagore Sitanggang selaku General Manager (GM) di Departemen General Affair PT Musim Mas.


Keempat tersangka tersebut telah ditahan sejak Selasa 19 April 2022. Tersangka Stanley dan Picare ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, sementara tersangka Master dan Indrasari di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung. (ROBERTS)







Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini