Alamak! Kabel Telepon Pula yang Dicuri, Oknum PNS Kemenkumham Dituntut 3 Tahun

Sebarkan:

 




Terdakwa oknum PNS
Lamhot Parasian Hutabarat dihadirkan secara virtual di PN Medan. (MOL/Ist)



MEDAN |  Lamhot Parasian Hutabarat, oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Kanwil Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumut, akhirnya dituntut agar dipidana 3 tahun penjara.


JPU Suryanta Desy, Rabu (12/5/2022) di Cakra 8 PN Medan dalam surat tuntutan menilai lelaki 34 tahun itu telah memenuhi unsur secara berkelanjutan melakukan tindak pidana pencurian kabel. 


Dari fakta-fakta hukum terungkap di persidangan, Lamhot terbukti bersalah melanggar Pasal 363 ayat (2) Jo Pasal 64 KUHP, sebagaimana dakwaan kesatu penuntut umum. 


Usai mendengar tuntutan jaksa, terdakwa Lamhot yang mengikuti sidang secara virtual kemudian memohon agar majelis hakim diketuai Immanuel Tarigan nantinya menjatuhkan hukuman seringan-ringannya terhadap dirinya.


"Mohon keringanan hukuman Pak hakim. Saya masih memiliki tanggungan menafkahi keluarga. Saya rindu anak istri," ucapnya.


Selanjutnya Majelis hakim menunda sidang pekan depan agenda putusan.


Sementara itu, dalam dakwaan Suryanta Desy menguraikan, Minggu dini hari (10/10/2021) lalu sekira pukul 01.00 WIB terdakwa masuk ke halaman Kantor  Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Medan dengan cara memanjat pagar.


Terdakwa kemudian mengambil kabel telepon dari dalam kotak besi yang ada di dalam kantor dengan menggunakan alat penjepit (tang) yang telah dipersiapkannya.. 


Lalu kabel tersebut diikatnya dengan menggunakan tali plastik  dan akan dibawa pergi melalui tembok sisi belakang Kantor Rupbasan sehingga kabel tersebut tergantung di tembok luar kantor.


Piket


Rudi Purba sedang bertugas (piket) jaga malam di Kantor Rupbasan Medan dihubungi saksi Josua Ginting lewat sambungan telpon dan diperintahkan agar mencek keadaan di belakang kantor.


Saat itu saksi mengirim foto melalui WhatsApp (WA) tentang adanya seseorang yang mencurigakan di belakang kantor.


Setelah saksi Jasa Sinaga datang lalu keduanya mengecek ke belakang Kantor Rupbasan Medan dan melihat terdakwa sedang berjalan  mengarah ke tembok terdakwa sebelumnya masuk.


"Kemudian saksi Rudi langsung memeriksa kabel telepon di Kantor Rupbasan Medan dan ternyata telepon di Kantor Rupbasan Medan sudah dipotong terdakwa dan digantung di luar tembok Kantor, mengetahui hal tersebut saksi melakukan pengejaran dan berhasil  menangkap terdakwa," beber jaksa.


Bahwa sebelumnya, kata JPU pada bulan Juni 2021 terdakwa juga pernah mengambil besi padu milik Rupbasan Medan yang kemudian dijual ke pengepul barang bekas alias tung botot (istilah orang Medan-red) 


Di bulan Agustus 2021 terdakwa kembali mengambil besi padu milik Rupbasan Medan dan menjualnya juga ke tukang botot.


"Akibat perbuatan terdakwa saksi korban Josua Ginting, mengalami kerugian sebesar Rp3 juta," pungkas jaksa. (ROBERTS)




Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini