Korupsi DD Rp587,9 Juta Mantan Kades Lubuk Godang Paluta, Ternyata Ini Penyebabnya

Sebarkan:

 



Ahli dari BPKP Perwakilan Sumut 
Rosari Oktaria Serena (kanan) saat didengarkan pendapatnya di Pengadilan Tipikor Medan. (MOL/ROBERTS)



MEDAN | Tidak tahan menanggung rasa malu berkepanjangan dikarenakan sempat didemo warga merupakan penyebab utama  terjadinya perkara korupsi senilai Rp587,9 atas nama Ummul Azis Daulay.

Hal itu diungkapkan mantan Kepala Desa (Kades) Lubuk Godang, Kecamatan Dolok, Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta) tersebut lewat persidangan virtual ketika diperiksa sebagai terdakwa, Rabu (25/5/2022) di Cakra 8 Pengadilan Tipikor Medan.

"Warga mendesak pertanggung jawaban Saya. Mereka sampai datang ke rumah. Malu Saya. Itu makanya Saya jarang kelihatan," urainya menjawab pertanyaan anggota majelis hakim Rurita Ningrum.

Yang menjadi persoalan, timpal hakim ketua Immanuel Tarigan, terdakwa bukannya menyelesaikan persoalan dana Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (Silpa) TA 2017.

"Fakta terungkap di persidangan justru saudara juga diam-diam mencairkan Dana Desa (DD) TA 2018. Tidak ada musyawarah apa yang akan dikerjakan di desa saudara. 

Dananya justru habis untuk kepentingan saudara. Coba dibacakan Pak jaksa apa saja item yang tidak dikerjakan di TA 2018 itu," cecar hakim ketua.

JPU dari Kejari Paluta Raskita Surbakti pun menguraikan item pekerjaan yang sama sekali tidak dilaksanakan yakni rabat beton, pembinaan pemuda dan olahraga, pembinaan organisasi perempuan. 

"Pemberdayaan masyarakat desa, penyuluhan hukum, pelatihan administrasi desa dan lainnya," urai Raskita yang kemudian dibenarkan terdakwa Ummul Azis Daulay.

Di bagian lain terdakwa membenarkan dirinya kemudian dinonaktifkan dan Sekretaris Desa (Sekdes) diangkat merangkap Kades sementara.

Ahli

Smentara sebelumnya ahli dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sumut Rosari Oktaria Serena memerankan dirinya sempat melakukan cek fisik ke Desa Lubuk Godang di Tahun 2018. 

Ahli Memang ada menemukan pekerjaan parit drainase dan kasat mata ditemukan kekurangan fisik sepanjang 20 meter uang bersumber dari APBDes TA 2017.

Ditemukan Silpa APBDes 2017 sebesar Rp140 juta dan di TA 2018 ahli menerangkan sama sekali tidak ada dilakukan kegiatan pembangunan fisik maupun nonfisik. Kerugian keuangan negara diperkirakan mencapai Rp587.920.879.

"Bagaimana Pak jaksa, ada terdakwa mengembalikan kerugian keuangan negaranya? Nah, bukan hanya pada saat saudara melakukan investigas. 

Sampai hari ini terdakwanya belum ada itikad baik mengembalikan kerugian keuangan negaranya," tutup Immanuel. Sidang pun dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan tuntutan. 

Buron

Diberitakan sebelumnya, 2019 lalu warga Lubuk Godang yang kecewa dengan terdakwa akhirnya demo ke Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Palas. 

Ummul Azis Daulay sempat berstatus buronan dan berhasil ditangkap personel aparat Polres Tapanuli Selatan (Tapsel) di Kota Kerinci, Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau.

Terdakwa dijerat dengan dakwaan primair, Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Lebih subsidair, Pasal 8 Jo Pasal 18 Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (ROBERTS)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini