Sindikat Pencuri Truk Digulung Unit Jahtanras Sat Reskrim Polres Simalungun

Sebarkan:


SIMALUNGUN
| Sindikat maling yang mencuri satu unit truk milik salah satu kilang padi di Desa Boluk Kecamatan Bosar Maligas, Kabupaten Simalungun berhasil digulung Unit Jahtanras Sat Reskrim Polres Simalungun dan menangkap 5 pelaku termasuk penadah.

Kapolres Simalungun AKBP Nicolas Dedi Arifianto SH.Sik.MH melalui Kasat Reskrim AKP Rachmat Aribowo SIK.MH menjelaskan, pencurian terjadi dan diketahui , Sabtu (26/3/2022) sekira pukul 07:30 WIB.

"Sebelum kejadian, diketahui truk Mitsubishi Canter HD 125 PS warna kuning bermuatan Empat Puluh Satu (41) goni padi seberat 3 ton dalam kondisi parkir di dalam kilang. Namun esok pagi, truk tidak terlihat lagi. Mengetahui truk miliknya hilang, korban langsung mendatangi Polsek Bosar Maligas Resort Simalungun untuk mengadukan pencurian yang tertuang dalam Laporan Polisi Nomor: LP/34/III/2022/SU/ SIMALUNGUN/SEK.BOSAR, tanggal 26 Maret 2022," terang Kasat.

Berdasar Laporan Polisi dari korban, Unit Jahtanras Polres Simalugun melakukan penyelidikan untuk mengendus jejak sindikat maling ini. Hasil pemeriksaan saksi saksi dan penyelidikan di dapat informasi keberadaan salah satu pelaku. 

Menyahuti informasi, atas perintah Kasat, Tim Opsnal  dipimpin Kanit Jahtanras IPDA Bayu Mahardhika S.Trk bergerak melakukan penangkapan.

"Penangkapan dipimpin langsung oleh Kanit Jahtanras, Kamis, 7 April 2022 sekira 17.00 WIB di Jalan SM. Raja Kelurahan Perdagangan-I Kecamatan Bandar Kabupaten Simalungun, terhadap pelaku berinisial RP alias R (52) warga Dusun Huta-I Desa Boluk Kecamatan Bosar Maligas Kabupaten Simalungun. Pelaku ini berperan sebagai pemberi informasi tentang keadaan dan situasi di dalam kilang padi". 


"Dari keterangan RP diketahui tersangka lain sudah sempat melarikan diri ke berbagai wilayah di Sumatera Utara karena beberapa tersangka merupakan warga luar Kabupaten Simalungun". Ungkap Aribowo,  Jumat (22/4/2022) siang

Untuk memburu pelaku lain, jelas Kasat, Unit Jahtanras Polres Simalungun bekerjasama Subdit-III Jahtanras Polda Sumut dan berhasil mengamankan empat (4) tersangka, RH (42) warga Dusun Karya Desa Aras Kabu Kecamatan Beringin Kabupaten Deli Serdang, berperan menunggu di jalan umum dekat kilang padi sambil memantau situasi.

TS (54) warga Jalan Panah Kelurahan Pahlawan Kecamatan Medan Perjuangan kota Medan, berperan sebagai pembeli satu (1) unit truk Mitsubishi Canter HD 125 PS BK 9220 TO.

Kemudian GW alias G (41) warga Dusun Penaga Desa Medang Kecamatan Medang Deras Kabupaten Batubara Provinsi Sumatera Utara, berperan masuk ke dalam kilang padi dan membawa truk mitsubishi hasil curian. 

Lalu MY alias M (30) warga Desa Medang Kecamatan Medang Deras Kabupaten Batubara, berperan membuka pintu gerbang dari Luar kilang padi.

Masih kata Kasat Reskrim, "Hingga Selasa tanggal 19 April 2022 Tim Jatanras Sat Reskrim Polres Simalungun telah berhasil mengamankan lima (5) dari tempat masing-masing"

"Hasil pemeriksaan para tersangka diketahui pelaku RH menjual hasil curian kepada TS dengan harga Rp. 60.000.000,- (Rnam Puluh Juta Rupiah)", Ungkap Kasat Reskrim.

"Saat ini pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Makpolres Simalungun untuk proses penyidikan dan pengembangan selanjutnya".

Atas pencurian truk ini korban mengalami total kerugian diperkirakan sebesar Rp. 215.000.000,- (Dua Ratus Lima Belas Juta Rupiah)". Tandas AKP Rachmat Aribowo menutup penjelasan. (MOL-Bay)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini