Sempat Buang Barbut, Man Pesong Akhirnya Lebaran di Sel Tahanan Polres Pematang Siantar

Sebarkan:

Man Pesong bersama barang bukti, saat diamankan di Mapolres Pematang Siantar. Foto : ist

PEMATANGSIANTAR
| Sempat membuang barang bukti (barbut) narkotika untuk mengelabui petugas, namun akhirnya Herman alias Man Pesong (44) pengedar sabu, warga Lorong VII Desa Beringin, Kelurahan Sinaksak, Kabupaten Simalungun Provinsi Sumatera Utara, tidak berkutik diborgol Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Pematangsiantar, Rabu (27/4/2022) sekira pukul 20:30 WIB.

Man Pesong ditangkap berkat informasi masyarakat yang menyebut ada seoran pria dicurigai sering menjual narkotika di Jalan Medan Kelurahan Tanjung Tongah Kecamatan Siantar Martoba kota Pematangsiantar.

"Menyahuti informasi kita menerjunkan Tim Opsnal ke lokasi untuk melakukan lidik intai". Sebut Kasat Narkoba AKP Rudi Panjaitan SH melalui Kasie Humas AKP Rusdi Ahya SH, Jumat (29/4/2022).

Dalam siasat pengintaian Tim melihat seorang pria sesuai ciri ciri target yang disebut warga sedang duduk di tepi jalan. Pria ini langsung diamankan dan digeledah. 

"Sebelumnya, saat proses penyergapan, di duga mengetahui kedatangan petugas, pelaku terlihat sempat membuang sesuatu benda untuk mengelabui petugas" Ungkap Rusdi Ahya

Pelaku diperintah mengambil benda yang di buang. Setelah di periksa ternyata benda itu berupa dua (2) paket narkotika diduga jenis sabu seberat brutto 2,47 (Dua koma Empat Tujuh) gram kemudian dari sakunya diamankan satu (1) unit handphone merk VIVO. 

Diinterogasi Man Pesong mengakui sabu tersebut miliknya yang diperoleh dari seseorang berinisial O. Namun saat diburu untuk pengembangan, target O belum berhasil ditemukan. 

"Saat ini Herman alias Man Pesong berikut barang bukti sudah diamankan di kantor Sat Narkoba Polres Pematangsiantar untuk diperiksa lanjut dan dilakukan proses hukum". Tandas AKP Rusdi Ahya SH menutup penjelasan. (MOL-Bay)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini