Polres Pematang Siantar Bekuk Pria Ini, Diduga Sindikat dan Bandar Sabu Antar Kabupaten

Sebarkan:


PEMATANGSIANTAR
| Dua diduga sindikat pengedar dan bandar sabu (BD) antar Kabupaten di gulung Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar.

Pengungkapan berawal dari penangkapan di duga pengedar sabu, GTS alias Boman (42) warga Jalan Stadion Kelurahan Sukadame Kecamatan Siantar Utara kota Pematangsiantar, yang di ciduk atas informasi warga saat akan bertransaksi dekat rumah pelaku, Jumat (1/4/2022) sekira pukul 20.00 WIB.

"Menyahuti informasi, Tim Opsnal begerak ke lokasi melakukan lidik intai untuk menringkus target. "Saat mengintai, petugas melihat seorang pria sesuai ciri ciri sedang berdiri di tepi jalan dengan gelagat mencurigakan," ujar Kasie Humas Polres Pematangsiantar AKP Rusdi Ahya SH, Selasa (5/4/2022).

Disergap dan di geledah badan, terang Kasi Humas, dari tangan kiri pria yang mengaku sebagai GTS alias Boman ini ditemukan satu (1) paket narkotika jenis sabu seberat brutto 0,71 (Nol koma Tujuh Puluh Satu) gram dan  satu (1) unit Handphone merk Redmi. GTS alias Boman mengaku mendapat sabu tersebut dari Patar.

Pengembangan pada Jumat, 01 April 2022 sekira pukul 21.30 WIB, Tim Opsnal berhasil meringkus RPS alias Patar (24) warga Jalan Binonom Kelurahan Sigulanggulang kota Pematangsiantar dari Jalan Patuan Anggi Kelurahan Sukadame Kecamatan Siantar Utara kota Pematangsiantar saat duduk di atas sepeda motor Suzuki Satria FU tanpa plat.

Saat dilakukan penggeledahan, dari saku celana belakang sebelah kiri RPS alias Patar ditemukan satu (1) paket narkotika jenis sabu serta satu (1) unit Handphone  merk VIVO serta uang sebesar Rp. 500.000,- (Lima Ratus Ribu Rupiah).

Pukul 23.30 WIB Patar di bawa untuk menggeledah rumahnya. Di sini petugas menemukan satu (1) bungkus plastik klip kosong dan satu (1) plastik klip berisi dua (2) paket narkotika jenis sabu.

"Total barang bukti sabu seberat brutto 10,43 (Sepuluh koma Empat Puluh Tiga) gram. Diinterogasi RPS alias Patar mengakui kepemilikan sabu tersebut yang diperoleh dari seseorang yang tidak dikenalnya di daerah Simpang Gambus Kabupaten Batubara," sebutnya.

Namun saat dilakukan pencarian, jelas Kasi Humas, target di Batubara belum berhasil ditemukan. Kedua pelaku GTS alias Boman serta RPS alias Patar sudah diamankan ke Kantor Sat Res Narkoba Polres Pematangsiantar untuk di periksa dan di proses hukum. (Bay)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini