Panitia Pilkades Tanjung Mulia Pagarmerbau Digugat Ke PTUN

Sebarkan:

Dinas PMD Kabupaten Deliserdang sudah menerima laporan dari penggugat Pilkades Desa Tanjung Mulia, Kecamatan Pagarmerbau.

DELISERDANG |
Proses pemilihan calon Kepala Desa Tanjung Mulia, Kecamatan Pagarmerbau, Kabupaten Deliserdang sudah selesai dilaksanakan dan hasil penghitungan suara dari 5 Dusun dan 8 TPS (Tempat Pemungutan Suara).

Pada pelaksanaan yang dilakukan masih ditemukan ketidak siapan Panitia Pemilihan Kepala Desa ( P2KD) Desa Tanjung Mulia dalam melakukan validasi data DPS, pada hal tenggang waktu yang diberikan untuk melakukan validasi data DPS sebelum penetapan DPT cukup panjang hampir satu bulanan.

Sejumlah fakta ditemukan dalam DPT banyak warga yang tidak mendapatkan hal pilih mereka meski warga yang seharusnya mendapatkan hak pilih sesuai kriteria syarat pemilih, berusia 17 tahun, merupakan warga yang berdomisili di Desa Tanjung Mulia di buktikan dengan dokumen KTP atau Kartu Keluarga.

Atas beberapa temuan pelanggaran peraturan bupati yang menjadi pedoman penyelengaraan Pemilihan Calon Kepala Desa Tanjung Mulia itu, salah seorang calon Kepala Desa nomor urut 1  Abdul Karim Purba mengajukan keberatan dan menolak hasil pleno penghitungan suara yang di tetapkan oleh P2K Desa Tanjung Mulia dan pihaknya akan melakukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Menurut Dedi Suheri SH,  Kuasa Hukum Abdul Karim Purba dalam siaran persnya, Kamis 28/04/2022 mengatakan bahwa kliennya akan melakukan gugatan atas dugaan pelanggaran perbup yang dilakukan Panitia P2KD dan P3SD Desa Tanjung Mulia.

"Ada beberapa pelanggaran perbup yang dilaksanakan P2KD diantaranya pelanggaran Perbup 64 pasal 22 ayat 2D, dimana dalam ayat itu disebutkan pemilih adalah warga yang berdomisil di desa tersebut minimal 6 bulan dibuktikan dengan dokumen KTP atau KK, namun pada prakteknya kita banyak temukan pelanggaran perbup itu, ini membuktikan Panitia tidak menjalankan aturan yang ditetapkan dan memiliki payung hukum," ucapnya.

Dedi juga menegaskan, masih ada beberapa item yang akan segera mereka lengkapi data datanya sebagai ajuan gugatan di PTUN nantinya, saat ini kami sudah layangkan surat penolakan penetapan pleno rekapitulasi suara yang ditetapkan P2KD Desa Tanjung Mulia dengan tembusan Camat Pagarmerbau, BPD dan Dinas PMD Kabupaten Deliserdang," sebut Dedi Suheri SH.  

Sementara itu, Abdul Karim Purba mengungkapkan bahwa dirinya sejak awal selalu mengingatkan pendukung dan tim untuk bertanding secara jujur sportif dan bersih.Saya tidak mempersoalkan kalah menang dalam pertandingan itu biasa, tapi saya ingin Pilkades Desa Tanjung Mulia berjalan dengan jujur. 

" Tapi, kita melihat masih banyak ditemukan kecurangan yang dilakukan, ini  akan menjadi contoh buruk pelaksanaan Pemilu Kades berikutnya. Sehingga rusaklah  demokrasi  melalui Pemilu," tegasnya. 

Abdul Karim Purba  yang  akrab disapa Itong ini menyebutkan ada banyak temuan dugaan kecurangan dilapangan yang tampak sejak dimulainya pencoblosan. Salah satunya ada warga "penyusup" yang  tidak berdomisili di Desa Tanjung Mulia.

Masih dikatakan Itong, pihaknya saat ini tengah  mengumpulkan bukti-bukti kecurangan diduga sistematis, terstruktur dan masif yang  tidak dapat ditolerir oleh Panitia Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa, yakni  banyaknya C6 yang  diduga digunakan  warga yang bukan pemiliknya. Bahkan sambung Itong, belum lagi adanya dugaan intervensi pihak yang bukan petugas  P3SD  (Panitia Pemungutan Suara Desa) ikut membagikan C6 kepada warga. 

''Kita sedang telusuri ini, kalau memang benar, jelas ini pelanggaran dan bisa mempengaruhi perolehan suara salah satu calon," sambung dia. 

Ia juga menyebut pihaknya menemukan banyak kejanggalan-kejanggalan alias "aroma" kecurangan. 

"Kami menduga ada upaya terstruktur, sistematis dan masif agar dapat memenangkan pemilihan Kades di Tanjung Mulia ini," pungkasnya.

Sebelumnya ada 4 calon Kepala Desa Tanjung mulia yang bertanding  yaitu nomor 1 Abdul Karim Purba, nomor 2 nur Maulana, nomor 3  H.Haris, nomor 4 Rusli ( Petahana) dengan jumlah DPT 4204 pemilih. Dari hasil Pleno di menangkan oleh Cakades nomor urut 4 dengan perolehan suara sebanyak 1420 suara, nomor urut 1 dengan jumlah suara 1220 suara, nomor urut 2 dengan jumlah suara 220 suara dan calon nomor urut 3 sebanyak 208 suara.(wan)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini