Nekad Rebut Senpi Polisi, DPO Kasus Curat Tewas Ditembak

Sebarkan:

 


MEDAN | Seorang DPO kasus pencurian pemberatan M Rashid alias Entik (30) warga Jalan Pembangunan, Komplek DPR, Desa Purwodadi, Kecamatan Sunggal, Deliserdang, Sumatera tewas ditembak Jatanras Presisi Polrestabes Medan.

Pasalnya, DPO ini nekad merampok senpi polisi saat dilakukan pengembangan kasus lebih lanjut.

Entik terlibat kasus pencurian pemberatan di Toko Bintang Jaya Jalan Pembangunan, Km 12, Desa Mulyorejo, Kec Sunggal pada Senin (17/1/2022) pagi milik Suwardi (62) warga Jalan FL Tobing, Medan.

Selain Entik, petugas telah meringkus terlebih dahulu M Danke (23) warga Jalan Pembangunan, Komplek DPR, Desa Purwodadi, Kecamatan Sunggal, Deliserdang. Ia pun sudah ditahan di Polrestabes Medan. Dalam pengungkapan ini diamankan barang bukti sangkur dan kunci leter L.

Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Dr M Firdaus dalam keterangan tertulisnya, Kamis (7/4/2022) menjelaskan tersangka Entik terpkasa dilakukan tindakan tegas karena mencoba merebut senpi anggota saat pengembangan.

“Rekan tersangka Entik, Danke sudah terlebih dahulu kita tangkap dan kita tahan. Tersangka Entik sendiri meninggal dunia karena membahayakan nyawa petugas,” ujar Firdaus.

Lanjut dikatakan Firdaus, barang jualan dari toko korban dijarah pelaku berikut CCTV yang terpasang di areal toko korban.

“Untuk modus operandi tersangka beraksi dengan menggunting seng toko dan menjebol tembok. Lalu mengambil barang jualan korban. Proses penangkapan tersangka Entik bahwa yang bersangkutan diketahui berada di kawasan Jalan Balai Desa Km 12,5 tepatnya dipinggir jalan,” sebut Kompol Firdaus.

Lalu, sambung dia lagi, saat digeledah badan ditemukan sangkur dan pengembangan mencari barang bukti pun dilanjutkan. Namun sayang tersangka Entik melawan dan akhirnya meninggal dunia.

“Tersangka Entik sempat kita larikan ke RS Sundari Jalan TB Simatupang namun sayang nyawa tersangka tidak tertolong lagi. Dari catatan kriminal tersangka Entik sudah tujuh kali beraksi di wilayah Sunggal. Untuk tersangka Danke dijerat Pasal 363 KUHPidana ayat 1 dengan ancaman diatas tujuh tahun penjara,” tutupnya. (ka)


Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini