Pencuri Besi Kanopi Gol

Sebarkan:

 

Tersangka (nomor 2) dari kiri. 


MEDAN | Pria berinisial EHS alias H (37) ditangkap Tekab Polsek Medan Helvetia karena mencuri besi, di salah satu rumah di Jalan Filisium kelurahan Helvetia Tengah Kecamatan Medan Helvetia, Medan, Sumatera Utara pada Sabtu (06/03/2021). 

Didampingi Panitnya Ipda Fandi.SH, Kanit Reskrim Polsek Medan Helvetia Iptu Zuhatta Mahadi.S.T.K, S.I.K. menyebutkan tersangka ditangkap pada Kamis (04/03/2021) sekira pukul 15.00 wib. 

Tersangka seperti biasa keliling untuk mencari botot dan membeli botot kepada yang menjualnya. 

Setibanya di Jalan Filisium kelurahan Helvetia Tengah tersangka melihat salah satu rumah yang besi kenopi pagar samping rumah tersebut keropos. 

Tersangka memberhentikan becaknya dan mengambil besi tersebut dengan cara menggoyangnya sambil menarik sampai lepas. 

Usai melaksanakan aksinya tersangka meninggalkan TKP, namun aksinya sedari awal sudah dilihat warga yang selanjutnya melaporkan kejadian tersebut kepada penjaga pos. 
Tersangka EHS alias H sempat meninggalkan lokasi dengan becaknya. 

Warga lalu menghubungi Kapolsek Medan Helvetia Kompol Pardamean Hutahaen.S.H, S.I.K, M.H yang diteruskan ke petugas reskrim. 
"Tersangka EHS alias H yang tak jauh dari TKP, " ujar Kanit Reskrim. 

Tersangka EHS alias H dikenakan pasal 363 ayat (1) ke 5e pasal 362 KUHPidana dengan ancaman hukuman kurungan badan paling lama 7 tahun. (ka) 
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini