Keberatan PH 'Kandas', Hakim Putuskan Perkara Korupsi Mantan Pimpinan PT PSU Darwin Sembiring Lanjut

Sebarkan:



Majelis hakim diketuai Sulhanudin saat membacakan putusan sela. (MOL/ROBS)



MEDAN | Perkara korupsi disebut-sebut total mencapai Rp109,2 miliar salah seorang dari 3 terdakwa mantan pimpinan di PT Perkebunan Sumatera Utara (PSU) atas nama Darwin Sembiring dipastikan lanjut ke tahapan pemeriksaan pokok perkara.


Majelis hakim diketuai Sulhanudin didampingi hakim anggota As'ad Rahim Lubis dan Rurita Ningrum dalam putusan sela, Kamis (7/4/2022) di Cakra 4 Pengadilan Tipikor Medan menyatakan, menolak seluruh nota keberatan (eksepsi) terdakwa melalui penasihat hukumnya (PH).


"Seluruh nota keberatan PH terdakwa Darwin Sembiring dinyatakan ditolak atau tidak dapat diterima dan menyatakan persidangan dilanjutkan dengan pemeriksaan pokok perkara, urai Sulhanudin.


Poin-poin eksepsi PH terdakwa di antaranya, menyangkut penetapan Darwin Sembiring sebagai tersangka korupsi, menurut majelis hakim, merupakan ranah penyidikan.


Demikian juga mengenai perhitungan kerugian keuangan negara, lanjut hakim ketua, bukan semata-mata oleh institusi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) melainkan dapat juga instansi lain. 


"Bisa juga kembali kepada keyakinan majelis hakim bersesuain alat bukti di depan persidangan," lanjutnya.


Majelis hakim juga menolak dalil PH terdakwa yang menilai perkara kliennya merupakan eawlanah hukum perdata. Melainkan termasuk dalam dalam wilayah Pengadilan Tipikor dan harus dibuktikan dalam perkara pokok. 


Sebaliknya surat dakwaan JPU dari Kejati Sumut dinilai sudah diuraikan secara cermat dan lengkap. Sudah memenuhi syarat formil maupun materiil.


Cuma Darwin


Usai persidangan, ketua tim JPU Benhard didampingi  Azwarman dan Putri mengatakan, hanya terdakwa Darwin Sembiring yang mengajukan eksepsi.



Terdakwa Darwin Sembiring. (MOL/ROBS)



"Iya cuma terdakwa Darwin Sembiring. Minggu depan masuk pemeriksaan saksi-saksi untuk ketiga terdakwa," timpalnya.


Pengembangan Kebun


Dalam dakwaan diuraikan, Darwin Sembiring bersama dua terdakwa lainnya, Heriati Chaidir (62) selaku Direktur PT PSU periode 2007 hingga 2010 dan M Syafi'i Hasibuan sebagai Manajer Kebun Simpang Koje tim JPU terjerat tindak pidana korupsi terkait program PT PSU untuk pengembangan Perkebunan Melalui Program Revitalisasi Perkebunan tertanggal 20 Juni 2007 lalu.


Mereka disebut-sebut 'nekat' menyalahgunakan anggaran PT PSU dengan membuka areal perkebunan baru berlokasi di Desa Simpang Koje, Kecamatan Lingga Bayu, Kabupaten Mandailing Natal (Madina) seluas 518,22 Hektare Ha dan di Desa Kampung Baru seluas 106,06 Ha areal bertanam dan belum tanam seluas 1,8 Ha.


Demikian juga pembayaran Ganti Rugi Tanam Tumbuh (GRTT) dan bangunan terhadap masyarakat, mengeluarkan dan menggunakan uang perusahaan untuk pembayaran biaya investasi di luar izin lokasi Kebun Simpang Koje.


Darwin pun dijerat dengan dakwaan primair, Pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.


Subsidair, Pasal 3  jo pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana. (ROBERTS)






Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini