Gak Laksanakan Tugasnya Sebagai PDTI di Kecamatan Tarutung Taput, Riston Rajagukguk Dibui 5 Tahun

Sebarkan:

 


Majelis hakim diketuai Sulhanudin (atas) dan terdakwa Riston Rajagukguk. (MOL/ROBS)



MEDAN | Riston Rajagukguk (47) dalam persidangan secara virtual di Cakra 8 Pengadilan Tipikor Medan, Kamis (7/4/2022) akhirnya dibui 5 tahun penjara dan dipidana denda Rp300 juta subsidair (bila  tidak dibayar maka diganti dengan pidana) 6 bulan kurungan.


Majelis hakim diketuai Sulhanudin dalam amar putusannya menyatakan sependapat dengan JPU dari Kejari Tapanuli Utara (Taput).


Dari fakta-fakta hukum terungkap di persidangan, terdakwa diyakini terbukti bersalah melakukan tindak pidana Pasal 2 Jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana dakwaan primair penuntut umum.


Yakni secara tanpa hak dan melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain dan atau korporasi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp265 juta.


Terdakwa tidak menjalankan fungsinya selaku Pendamping Desa Teknik Infrastruktur (PDTI) Kecamatan Tarutung, Kabupaten Taput yang sumber dananya dari Dana Desa (DD) TA 2018 yang ditampung dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).


Terdakwa Riston Rajagukguk juga dihukum dengan pidana tambahan membayar uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara Rp265.690.000.


Dengan ketentuan sebulan setelah perkaranya berkekuatan hukum tetap, maka harta benda terpidana disita kemudian dilelang JPU. Bila juga tidak mampu menutupi UP tersebut maka diganti dengan pidana 3 tahun penjara.


"Keadaan memberatkan, perbuatan terdakwa tidak sejalan dengan program pemerintah memberantas tindak pidana korupsi. Terdakwa juga tidak mengakui perbuatannya dan belum mengembalikan kerugian keuangan negara.


"Sedangkan yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa merupakan tulang punggung keluarga dan terdakwa memohon keringanan hukuman," urai Sulhanudin.


Ringan


Vonis majelis hakim lebih ringan dari tuntutan JPU dari Kejari Taput. Pada persidangan sebelumnya, Rio Batara Silalahi menuntut terdakwa agar dibui 7 tahun dan dipidana denda Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan berikut pidana tambahan membayar UP kerugian keuangan negara Rp265.690.000 subsidair 3 tahun penjara.


Baik JPU maupun terdakwa dan penasihat hukumnya (PH) yang baru, sama-sama memiliki seminggu untuk pikir-pikir apakah terima atau banding atas putusan yang baru dibacakan tersebut.


DD


Dalam dakwaan diuraikan, terdakwa diangkat atasannya, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Kadis PMD) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sebagai tenaga PDTI di 24 desa di Kecamatan Tarutung dengan upah/ honorarium setiap bulan sebesar Rp3.966.000.


Terdakwa juga memiliki tugas dan tanggung jawab dalam membuat desain (gambar) dan Rencana Anggaran Biaya (RAB) kepada 24 kades dengan imbalan 1 persen dari total DD yang diterima masing-masing desa. Namun tugas tersebut tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya. (ROBERTS)




Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini