Dua Warga Medan Diciduk Polres Pematangsiantar, Ini Kasusnya

Sebarkan:


PEMATANGSIANTAR
| Irwansyah Putra alias Iwan (24) dan Ichsan Habibi alias Iksan (27) keduanya warga Jalan Bunga Raya Kelurahan Asam Kumbang  kota Medan, ditangkap Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Pematangsiantar, Kamis (7/4/2011) sekira pukul 16:30 WIB.

Kedua pelaku ditangkap dari sebuah warung nasi di Jalan Medan Kelurahan Nagapitu Kecamatan Siantar Martoba kota Pematangsiantar setelah diinformasikan masyarakat akan bertransaksi narkoba.

Setelah keduanya diamankan dan di geledah, dari Irwansyah ditemukan satu (1) buah kotak rokok Magnum berisi  gulungan plastik berisi satu (1) buah plastik klip ukuran sedang berisi narkotika diduga jenis sabu dan satu (1) buah plastik klip ukuran besar berisi narkotika diduga jenis sabu. Dari Ichsan ditemukan satu (1) unit Handphone merk Nokia.

"Total seluruh barang bukti seberat brutto 7,32 (Tujuh koma Tiga Puluh Dua) gram". Papar Kasat Res Narkoba Polres Pematangsiantar AKP Rudi Panjaitan SH melalui Kasie Humas AKP Rusdi Ahya SH. 

Di interogasi kedua pelaku mengaku atas kepemilikan sabu tersebut yang diperoleh dari seseorang berinisial A warga Medan.

"Namun saat pengembangan, target A belum berhasil ditemukan. Saat ini kedua pelaku dan barang bukti sudah diamankan ke Mapolres Pematangsiantar untuk pemeriksaan lanjut dan proses hukum". Sebut AKP Rusdi Ahya SH menutup penjelasan. (MOL-Bay)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini