Dituntut Pidana Mati, 1 dari 2 Terdakwa Kurir 22 Kg Sabu Menangis Terisak

Sebarkan:

 


Vernando (kanan) dan Eric dihadirkan secara vicon di persidangan. (MOL/ROBS)



MEDAN | Vernando Simanjuntak (40), warga Jalan Flamboyan Raya Kecamatan Medan Tuntungan, salah seorang dari 2 terdakwa kurir sabu seberat 22 kg lewat persidangan secara teleconference, Selasa (12/4/2022) menangis terisak beberapa saat setelah mendengarkan tuntutan pidana mati terhadap dirinya.


Baik Vernando maupun rekannya, Eric Ambalagen (38), warga Jalan Asoka Pasar VI, Gang Perintis, Kecamatan Medan Selayang di Cakra 8 PN Medan masing-masing dituntut JPU dari Kejari Medan Ramboo Loly Sinurat agar dihukum dengan pidana maksimal.


Dari fakta-fakta terungkap di persidangan, kedua terdakwa dinilai telah memenuhi unsur melakukan tindak pidana percobaan dengan permufakatan jahat memiliki, menerima atau menjadi perantara jual beli (kurir) narkotika Golongan I jenis sabu seberat 22 kg untuk dijual.


Yakni pidana Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika? sebagaimana dakwaan primair penuntut umum.


"Hal memberatkan, perbuatan para terdakwa tidak sejalan dengan program pemerintah dalam leberantasam peredaran narkotika. Sedangkan hal meringankan, tidak ada" urai Ramboo Loly Sinurat.


Setahu bagaimana terdakwa Vernando lewat layar monitor tampak menangis terisak memohon agar majelis hakim diketuai Immanuel Tarigan nantinya meringankan hukumannya.


"Mohon Yang Mulia nantinya meringankan hukuman Saya," pinta Vernando Simanjuntak sembari mengusap kedua kelopak matanya.



JPU dari Kejari Medan Ramboo Loly saat membacakan tuntutan terhadap kedua terdakwa. (MOL/ROBS)



"Iya. Makanya. Karena tuntutan JPU pidana maksimal maka nanti kalian berdua juga membuat nota pembelaan secara tertulis selain dari penasihat hukumnya (PH). Begitu ya?  Sidang kita lanjutkan minggu depan," pungkas Immanuel.


Diimingi Rp110 Juta


JPU Ramboo Loly Sinurat dalam dakwaan menguraikan, Minggu (10/10/2021) sekira pukul 07.00 WIB, Jefri alias Uwak alias Kolok (DPO) menghubungi terdakwa Vernando Simanjuntak untuk memberikan pekerjaan menjemput sabu.


Pekerjaan itu disetujui dan Vernando mengajak terdakwa Eric Ambalagen untuk menjemput sabu ke Kota Tanjungbalai, Provinsi Sumatera Utara (Sumut). Sekira pukul 19.15 WIB, kedua terdakwa berangkat ke Tanjung Balai.


Tepat di Jalan Lintas Kota Kisaran, Jefri kembali menghubungi Vernando dan mengarahkan keduanya berhenti di Masjid Menara Jalan Protokol karena sudah ada yang menunggu.


Di lokasi sekira pukul 00.10 WIB, kedua terdakwa dihampiri oleh seorang pria yang tidak dikenal dengan menggunakan kereta dan menggiring mereka ke suatu tempat.


"Setelah sampai, tiba-tiba datang lagi seseorang laki-laki menemui kedua terdakwa untuk memastikan bahwa mereka adalah orang yang diutus oleh Jefri. Sedangkan seorang laki-laki yang menggunakan sepeda motor meninggalkan kedua terdakwa.

 

Tiba-tiba datang kembali seseorang laki-laki dengan mengendarai sepeda motor Honda Supra sambil membawa 1 buah goni yang berisi narkotika jenis sabu dan memasukkannya ke dalam mobil Avanza BK 1573 IK yang ditumpangi kedua terdakwa.


Mereka pun melanjutkan perjalanan ke Medan. Pada Senin dini hari (11/10/2021) sekira pukul 02.00 WIB, saat melintas jalan Perkebunan Sei Balai, Kelurahan Sei Balai, Kabupaten Batubara ban mobil mengalami bocor," ucap JPU dari Kejari Medan itu.


Tidak lama kemudian empat pria mengaku dari Ditresnarkoba Polda Sumut juga menggunakan mobil melakukan pemeriksaan dan penggeledahan. Dari hasil penggeledahan di dalam mobil, petugas menemukan 22 bungkus Teh Cina berisi sabu seberat 22 kg.


Setelah diinterogasi, belakangan diketahui kalau kedua terdakwa diiming-imingi akan mendapatkan upah Rp110 juta oleh Jefri alias Uwak alias Kolok. (ROBERTS)











 

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini