Dirut PT. MPM Tersangka Penggelapan

Sebarkan:


BELAWAN
| Dirut PT Minajaya Persada Makmur (MPM) MD alias Ka Yong ditetapkan sebagai tersangka kasus penggelapan dalam jabatan oleh petugas Satreskrim Polres Pelabuhan Belawan, Senin (4/4/2022).

MD alisa Ka Yong ditetapkan sebagai tersangka setelah melalui beberapa kali pemeriksaan yang diperkuat dengan keterangan sejumlah saksi dan barang bukti serta gelar perkara.

Penetapan MD alias Ka Yong sebagai tersangka tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) No. B/532c/III/Res.1.11/2022/Reskrim tertanggal 31 Maret 2022 yang ditanda tangani Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan AKP Rudy Saputra.

"Kita beterimakasih kepada polisi yang dengan cepat mengungkap perkara yang kami laporkan dan berharap semua pihak bisa bekerjasama agar materi perkara yang dilaporkan segera tuntas," kata Komisaris PT Minajaya Persada Makmur Susanto melalui anaknya Ivan.

Berita sebelumnya, guna proses hukum di Polres Pelabuhan Belawan Diretur Utama (Dirut) dan Direktur PT Minajaya Persada Makmur (MPM) diberhentikan, Kamis (17/3/2022).

Pemberhentian Dirut PT MPM Djasman alias Ka Yong tertuang dalam surat No. 0315. Sedangkan untuk Direktur PT MPM Asnan alias Mei Siang tertung dalam surat No. 0314 dan ditanda tangani Komisaris PT MPM Susanto.

Selain itu juga Susanto selaku Komisaris PT Minajaya Persada Makmur membuat surat pemberitahuan kepada seluruh konsumen (pelanggan) menegaskan bahwa Komisaris tidak bertanggung jawab atas segala pembayaran konsumen melalui transfer kliring maupun setor tunai kepada rekening BNI atas nama PT Minajaya Persada Makmur  Ac.88901- 01889.Rekening BNI atas nama Asnah , Ac.26000-08800.Dan rekening lainnya yang pernah diarahkan baik oleh Direktur dan Direktur Utama. Kesemuanya itu adalah diluar tanggungjawab Komisaris, termasuk penagihan cash.

Selanjutnya dalam surat keputusan itu juga disebutkan untuk terkait masalah pembayaran via transfer, giro, kliring, maupun tunai di konfirmasikan melalui Ivan. Sedangkan untuk operasional dikonfirmasi melalui Kadir Manurung.(RE Maha/REM)


 
 
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini