Diduga Oknum Aparat Desa Kecamatan Serapit, Lakukan Pungli Prona

Sebarkan:


LANGKAT - Pembagian Sertifikat tanah gratis melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap atau (PTSL) merupakan Program Presiden RI Joko Widodo. Sejak awal dicanangkan program sertifikat program nasional agraria (PRONA) di bawah Badan Pertanahan Nasional (BPN) ini tidak dipungut biaya alias gratis. Masyarakat bisa mendapatkan sertifikat tanah mereka dengan mengurus sejumlah dokumen melalui kantor kecamatan atau desa setempat.

Namun sayangnya program gratis untuk masyarakat kurang mampu justru diciderai dengan ulah salah satu desa dari oknum aparat Desa Gunung Tinggi, Kecamatan Serapit, Kabupaten Langkat.

Oknum aparat desa tersebut diduga meminta sejumlah uang dari warga yang ingin membuat sertifikat Prona.

Salah seorang warga yang enggan di sebut namanya mengaku dirinya dipungut biaya Rp.1.000.000 untuk pengambilan sertifikat prona. Bahkan ada puluhan warga lainnya yang juga dipungut biaya Rp.1.000.000 hingga Rp. 2.000.000. Padahal dirinya mengetahui program tersebut gratis namun karena hanya rakyat kecil sehingga tak mampu berbuat apa - apa dan terpaksa mengikuti keinginan dari oknum aparat desa tersebut.

Hal Serupa juga dilakukan hampir seluruh desa-desa yang ada di Kecamatan Serapit, ini diduga kuat melakukan pungutan liar terhadap warga Kecamatan Serapit. Dimana salah seorang warga Kecamatan Serapit mengeluh, ia telah beberapa kali mengurus sertifikat Prona namun dimintai uang oleh oknum aparat desa sebesar Rp 1.000.000 persertifikat dan kedua kalinya kembali diminta sebesar Rp 500.000. Hal ini sangat membebankan, terlebih dimasa pandemi Covid-19 ini perekonomian masyarakat sedang terpuruk.

Saat dikonfirmasi, Camat Serapit Kabupaten Langkat, Sri Mulyani Br. Sembiring melalui pesan singkat whatsApp  tidak memberikan jawaban.

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini