Cairkan Dana Penanggulangan Covid-19 gak Sesuai Peruntukannya, Oknum Sekda Samosir dkk Diadili

Sebarkan:

 



JPU dari Kejati Sumut Hendri Edison Sipahutar (atas) saat membacakan dakwaan terhadap Jabiat Sagala dkk yang dihadirkan secara vicon. (MOL/ROBS)



MEDAN | Oknum Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Samosir Jabiat Sagala, Kamis (7/4/2022) menjelang petang menjalani sidang perdana secara video teleconference (vicon) di Cakra 9 Pengadilan Tipikor Medan.


Jabiat Sagala dijadikan sebagai pesakitan terkait pencairan dan penggunaan dana Percepatan Penanggulan Covid-19 di Kabupaten Samosir yang tidak sesuai dengan peruntukannya.


Tim JPU dari Kejati Sumut Hendri Edison Sipahutar didampingi tim dari Kejari Samosir yang mengikuti persidangan secara  vicon dalam dakwaan menguraikan, Jabiat Sagala  melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama 3 terdakwa lainnya (masing-masing berkas penuntutan terpisah).


Yakni Mahler Tamba selaku mantan Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Samosir merangkap sebagai Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 serta sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).


Sardo Sirumapea selaku PPK Kegiatan Pemberian Makanan Tambahan Gizi dan Vitamin Masyarakat Kabupaten Samosir pada Bidang Ketersediaan Bahan Pokok dan Logistik.


Sedangkan Santo Edi Simatupang, selaku Direktur Utama (Dirut) PT Tarida Bintang Nusantara (TBN).


Jabiat Sagala diangkat Bupati Samosir Vandiko Gultom merangkap sebagai Ketua Pelaksana Percepatan Penanggulangan Covid-19.


Anggaran untuk Belanja Tidak Terduga Penanggulangan Bencana Non Alam (BTT PBNA) dalam Percepatan Penanganan Covid-19 Status Siaga Darurat bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Samosir TA 2020 sebesar Rp3 miliar. 


Setahu bagaimana Jabiat Sagala selaku Ketua Pelaksana Percepatan Penanggulangan Covid-19 di Kabupaten Samosir menyetujui digelontorkannya dana sebesar Rp1.880.621.425, tanpa prosedur alias tidak melalui pengajuan Rencana anggaran Belanja (RAB).


Demikian juga dengan metode Penunjukkan Langsung (PL) kepada PT TBN sebagai penyedia barang/jasa dalam Penanganan Keadaan Darurat Pemberian Makanan Tambahan Gizi dan Vitamin untuk Masyarakat Kabupaten Samosir sebesar Rp410.291.700 yang belakangan diketahui tidak mempunyai pengalaman (kualifikasi) untuk pekerjaan tersebut. 


Akibat perbuatan para terdakwa, imbuh Hendri Edison Sipahutar, kerugian keuangan negara mencapai Rp944.050.768.



Baik Sekda Jabiat Sagala maupun ketiga terdakwa lainnya masing-masing dijerat dengan dakwaan primair, Pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 ayat (1) huruf b UU No 31 Tahun 1999 diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi  jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana.


Subsidair, Pasal 3 jo pasal 18 ayat (1) huruf b UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana.


Lanjut dan Eksepsi


Usai penyampaian materi dakwaan hakim ketua Sarma Siregar didampingi anggota Golom Siregar dan Husni Tamrin menanyakan tim penasihat hukum (PH) para terdakwa apakah mengajukan nota keberatan (eksepsi) atau tidak.


PH terdakwa Santo Edi Simatupang, selaku Dirut PT TBN pun menyatakan menyampaikan eksepsi pekan depan.


Sedangkan untuk perkara terdakwa Jabiat Sagala, Mahler Tamba dan Sardo Sirumapea lanjut dengan pemeriksaan saksi-saksi yang diajukan tim JPU pekan depan karena tim PH para terdakwa tidak menyampaikan eksepsi. (ROBERTS)





Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini