Korupsi Pengadaan HT, Saksi tak Berdaya Tolak Cairkan Dana Karena Perintah Terdakwa Mantan Kakan Sandi

Sebarkan:

 

Para saksi saat didengarkan keterangannya di Pengadilan Tipikor Medan. (MOL/ROBS)



MEDAN | Sempat terkesan malu-malu mengenai peristiwa sebenarnya, mantan Bendahara Pengeluaran Kantor Sandi Daerah Kota Medan Sri Yanti yang dihadirkan sebagai saksi perkara korupsi Rp1,2 miliar pengadaan Handy Talky (HT) Tahun Anggaran (TA) 2014 akhirnya berterus terang.


"Ibu ini sebagai bendahara bagaimana? Tadi saksi ini (Suip) selaku Ketua Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) menerangkan menolak menerima HT karena barangnya tidak sesuai kontrak pekerjaan dan dituangkan dalam Berita Acara. Dokumennya sudah lengkap? 


Apa ibu gak lihat  berita acara penolakan barangnya? Begitulah. Harus jelas ngomongnya. Jadi saudara terpaksa mencairkan dana uang muka ke rekanan karena perintah terdakwa (A Guntur Siregar)," cecar hakim ketia Bambang Joko Winarno, Jumat (22/4/2022) di Cakra 8 Pengadilan Tipikor Medan kemudian diiyakan Sri Yanti.


Saksi menambahkan,  pencairan uang muka alias Down Payment (DP) pekerjaan pengadaan HT sebesar Rp1 miliar lebih ditujukan ke PT Asrijes sebagai penyedia jasa atau rekanan pengadaan barang.


Ketika dicecar hakim ketua Bambang Joko Winarno didampingi anggota majelis Immanuel Tarigan dan Ibnu Kholik, Sri Yanti menimpali, terdakwa mantan Kepala Kantor (Kakan) Sandi Kota Medan ada mengembalikan Rp50 juta ke kas bendahara.


Ditolak


Saksi lainnya, Suip yang dihadirkan tim JPU dari Kejari Medan dimotori Fauzan Irgan Hasibuan, menerangkan, ada menerima barang berupa HT merek Motorola dan memeriksanya. 


"Kami sebagai tim PPHP sempat curiga. Gak ada lisensi SNI-nya (Standar Nasional Indonesia). Karena curiga barangnya tidak sesuai kontrak, maka kami mengundang perwakilan dari perusahaan Motorola dari Jakarta untuk mengeceknya. 


HT yang kami terima disebutkan bukan merupakan produk resmi Motorola dan kami tuangkan dalam berita acara Yang Mulia," urai Suip.


Bambang Joko Winarno pun melanjutkan persidangan pekan depan guna mendengarkan keterangan saksi lainnya. 


Spesifikasi


Dua orang dijadikan terdakwa dalam perkara ini yakni Mantan Kakan Sandi Daerah Kota Medan A Guntur Siregar dan Asber Silitonga selaku Direktur PT Asrijes.


JPU Juli Purba dalam dakwaan menguraikan, Kantor Sandi Daerah Kota Medan ketika itu mendapat alokasi pagu sebesar Rp7.163.580.000 untuk pengadaan HT merek Motorola Type GP328 sebanyak 2.001 unit TA 2014 yang mengakibatkan kerugian keuangan negara  senilai Rp1,2 miliar.


Walau tidak sesuai spesifikasi kontrak, A Guntur Siregar selaku Pengguna Anggaran (PA) merangkap Pelaksana Tugas Pejabat Pembuat Komitmen (Plt PPK) secara bertahap menyetujui pembayaran pekerjaan pengadaan HT kepada rekanan PT Asrijes.


Akibat perbuatan kedua calon terdakwa, kerugian keuangan negara diperkirakan mencapai Rp1.274.734.526, sebagaimana hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Sumatera Utara (Sumut). 


Kedua terdakwa dijerat dengan dakwaan primair, Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke 1 KUHPidana.


Subsidair, Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke 1 KUHPidana. (ROBERTS)





Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini