Komen 'Jorok' Istri Korban 'Dianui' Saat KRI Nanggala 402 Tenggelam, Terdakwa Kembali Menangis di PN Medan

Sebarkan:



Terdakwa Muhammad Imam Kurniawan (bawah), JPU dan saksi (kiri atas) sama-sama bersidang secara vicon. (MOL/ROBS)



MEDAN |  Muhammad Imam Kurniawan, warga Pasar V, Kecamatan Medan Marelan, Kota Medan kembali menangis 'termehek-mehek' ketika menjalani persidangan perdana secara video teleconference (vicon) di Cakra 5 PN Medan, Jumat (6/8/2021).


Pria berusia 21 tahun itu juga sempat viral di media sosial (medsos) menangis menyampaikan permohonan maaf saat diproses di kepolisian atas komennya terbilang 'jorok' di facebook (fb). 


Menjawab pertanyaan hakim ketua Dominggus Silaban, Josua Siregar selaku penasihat hukum (PH) terdakwa menyatakan tidak menyampaikan keberatan (eksepsi) atas dakwaan yang baru dibacakan JPU dari Kejari Belawan Endang Pakpahan.


Saksi Serda TNI Alwi Manurung dari kesatuan POMAL di Belawan juga lewat vicon menerangkan bahwa dirinya, Minggu malam (25/4/2021) sekira pukul 20.30 WIB mendapat perintah untuk mengecek keberadaan terdakwa di kediamannya kawasan Pasar V Medan Marelan.


"Sebelumnya di WA (WhatsApp) Grup internal kami di kesatuan, ada informasi kalau salah seorang warga yang komen (komentar) tidak mengenakkan di fb telah diketahui keberadaannya. 


Namun setelah di lokasi si terdakwa katanya menyerahkan diri ke Koramil Marelan Yang Mulia,' urai saksi.


Menurutnya, komentar terdakwa  menyebut dirinya sebagai Aliansi Kami Seluruh Indonesia (AKSI) atas postingan warganet berisikan ucapan turut berduka atas tragedi tenggelamnya KRI Nanggala 402 beberapa waktu lalu, sangat menyakitkan khususnya korps TNI Angkatan Laut (AL).


"Komentar terdakwa antara lain, Saat mau tenggelam, istrimu 'kuewe'. Kurang lebih maksudnya diperkosa ('dianui'-red) Yang Mulia," timpal Alwi.


Menjawab hakim ketua Dominggus Silaban, saksi menguraikan, Muhammad Imam Kurniawan sebelumnya sempat berkilah kalau akun fb-nya dibajak orang lain.


"Di fb juga ada terlihat terdakwa membuat komen itu pakai hp Xiaomi. Siap Yang Mulia," timpalnya membenarkan bahwa terdakwa akhirnya mengakui perbuatannya dan terus meminta maaf kepada atasan saksi.


Disindir


Terdakwa yang bolak balik menangis pun beberapa kali sempat disindir majelis hakim maupun JPU. Tangisannya dinilai tidak sebanding dengan komennya di fb tersebut.


"Mereka ini loh siap korban nyawa. Siap sedia siang malam menjaga teritorial republik ini. Keq mana perasaan istrimu seandainya kamu yang gugur di situ?" tegas Dominggus. Beberapa saat terdakwa sempat terdiam.


Sementara menjawab pertanyaan PH-nya, terdakwa mengaku telah meminta maaf kepada aparat saat dimintai keterangan di Kantor Koramil. 


"Saya sangat menyesal Yang Mulia. Pikiranku saat itu lagi kacau. Istriku waktu itu mau lari dari rumah. Komen itu untuk menghibur diri aja Yang Mulia," tuturnya.


Sementara sebelumnya JPU Endang Pakpahan menjerat terdakwa tindak pidana Pasal 28 ayat (2) UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).


Yakni dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan (SARA).


Dominggus Silaban pun melanjutkan persidangan pekan depan dengan agenda pembacaan tuntutan dari JPU. (ROBERTS)




Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini