BREAKING NEWS!! Mantan Rektor UINSU Jadi 'Pesakitan' Terkait Mangkraknya Pembangunan Kampus II, Kerugian Negara Rp10,3 M

Sebarkan:



Terdakwa mantan rektor Prof Dr Saidurahman MAg dan rekanan Joni Siswoyo (monitor kiri) menjalani sidang perdana secara vicon di Pengadilan Tipikor Medan. (MOL/ROBS)



MEDAN | Setelah sempat tertunda selama 3 pekan berturut-turut ('hattrick'), mantan Rektor Universitas Islam Sumatera Utara (UINSU) Prof Dr Saidurahman MAg, Senin (9/8/2021) akhirnya menjalani sidang perdana secara video teleconference (vicon) di Cakra 3 Pengadilan Tipikor Medan.


Saidurahman dan  Joni Siswoyo selaku rekanan  didudukkan di kursi 'pesakitan' terkait mangkraknya pekerjaan pembangunan gedung perkuliahan terpadu (Kampus II) UINSU di Jalan Willem Iskandar, Pasar V Medan Estate, Kecamatan Percut Sei. Tuan Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara (Sumut).


Terdakwa lainnya Drs Syahruddin Siregar MA, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pembangunan Kampus II sementara ditunda pembacaan dakwaannya karena sedang dirawat inap di RSUD Pirngadi Medan.


Kontraktor dari PT Multikarya Bisnis Perkasa (MBP) dilaporkan hanya mampu mengerjakan pembangunan Kampus II TA 2018 itu sekitar 74,17 persen. Akibatnya keuangan negara dirugikan sebesar Rp10.350.091.337.


JPU dari Kejati Sumut dalam dakwaannya juga menyebutkan bahwa tim penyidik dari Ditreskrimsus Polda Sumut, telah ditetapkan 3 orang lainnya sebagai tersangka yakni Rizki Anggraini SE MSi, selaku Ketua Kelompok Kerja (Pokja), Marhan Suaidi Hasibuan dan Marudut Harahap.


RAB


Lebih rinci Robert Pakpahan didampingi Hendri Sipahutar dalam dakwaan atas nama terdakwa Prof Dr Saidurahman MAg menguraikan, tahun 2017 terdakwa mengetahui bahwa Kementerian Agama (Kemenag RI) menyediakan dana untuk kegiatan pembangunan bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) berupa Surat Berharga Syariah Negara (SBSN).


Mantan orang nomor satu di UINSU itu pun  menyurati Kemenag RI tertanggal 4 Juli 2017 perihal proposal pengajuan rencana pembangunan gedung Kampus II berikut dengan Kerangka Acuan Kerja (KAK), Rencana Anggaran Biaya (RAB), Dokumen Studi Kelayakan Proyek (DSKP) dan surat sertifikat tanah UINSU Medan.


UINSU pun mendapatkan 'restu' menyusul keluarnya Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Nomor: SP-DIPA-025.04.2.424007/2018 dengan pagu anggaran sebesar Rp50 miliar.


Ada sisa pekerjaan pembangunan gedung kuliah terpadu UINSU Medan sebesar Rp4.016.048.722,00 dan dibayarkan menggunakan DIPA UINSU TA 2019, setelah revisi anggaran selesai dilakukan. 


Mangkrak


Setahu bagaimana pekerjaan tersebut tidak terselesaikan sampai dengan akhir kontrak tanggal 26 Desember 2019 (90 hari kalender) alias mangkrak. 


Sebagai konsekuensinya, rekanan dikenakan denda sesuai ketentuan peraturan yang berlaku, dimulai dari tanggal 27 Desember 2018.




Tim JPU dari Kejatisu Robert Pakpahan dan Hendri Sipahutar (kiri) saat membacakan dakwaan terhadap kedua terdakwa (berkas penuntutan terpisah). (MOL/ROBS)



Demikian juga dengan masa pemeliharaan selama 180 hari kalender berikut addendum kontrak yang dilakukan terdakwa dan Joni Siswoyo selaku Direktur PT (MBP), imbuh Hendri Sipahutar, pekerjaan pembangunan Kampung II UINSU tidak kunjung selesai. Namun setahu bagaimana  pembayaran pekerjaan sudah dicairkan 100 persen.


Prof Dr Saidurahman MAg dijerat dengan tindak pidana secara sendiri-sendiri maupun secara bersama-sama (terdakwa lainnya-red) secara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan atau perekonomian negara.


Yakni dakwan primair, pidana Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. 


Subsidair, Pasal 3 jo Pasal 18 Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.


Saksi


Menjawab pertanyaan majelis hakim diketuai Jarihat Simarmata, penasihat hukum (PH) kedua terdakwa menyatakan, ridak menyampaikan keberatan (eksepsi). 


Sidang pun dilanjutkan pekan dengan agenda  mendengarkan keterangan saksi-saksi. Tim JPU juga diperintahkan menghadirkan kedua terdakwa secara vicon.


"Iya. Sesuai dengan surat keterangan dokter, maka pembacaan dakwaan terhadap terdakwa Drs Syahruddin Siregar sementara ditunda dan status penahanannya dibantarkan," urai JPU Hendri Sipahutar usai persidangan.  (ROBERTS)





Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini