Tim Tabur Kejaksaan Amankan Buronan Terpidana 2 Tahun Pembakaran Penginapan di Tuktuk Samosir

Sebarkan:

 


Rosmaida Manurung alias Ros alias Mak Winda alias Op Emrik saat diamankan tim Tabur Kejati Sumut dan Kejari Samosir. (MOL/PnkmKjtsu)




MEDAN | Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Samosir, Rabu (30/3/2022) berhasil mengamankan buronan terpidana 2 tahun penjara atas nama Rosmaida Manurung alias Ros alias Mak Winda alias Op Emrik.


Terpidana terkait tindak pidana pembakaran Penginapan Dika Jo Guest House House di Kelurahan Tuktuk Siadong, Kecamatan Simanindo, Kabupaten Samosir tahun 2018 lalu dari salah satu rumah makan di daerah Simpang Selayang, Kecamatan Medan Tuntungan, Kota Medan.


Kajati Sumut Idianto melalui Kasi Penkum Yos A Tarigan mengatakan, penangkapan terpidana Rosmaida Manurung menyusul keluarnya Putusan Mahkamah Agung (MA-RI) Nomor: 767 K/Pid/2021 tanggal 28 September 2021.


Rosmaida Manurung diyakini terbukti bersalah melanggar pidana Pasal 187 ayat 1 KUHPidana yakni dengan sengaja menimbulkan kebakaran.


Mantan Kasi Pidsus Kejari Deliserdang itu menambahkan, JPU Kejari Samosir telah memanggil terpidana Rosmaida Manurung secara patut, akan tetapi tidak pernah hadir.


Kejari Samosir menetapkan terpidana dalam daftar pencarian orang (DPO) kemudian diserahkan ke Tim Tabur Kejari Samosir dan selanjutnya berkoordinasi dengan tim Tabur Kejati Sumut untuk melakukan pencarian DPO.


Lalu, tim gabungan mendapat informasi terpidana sedang berada di sebuah rumah makan di Simpang Selayang.


"Atas informasi tersebut tim Kejari Samosir menuju lokasi dan langsung mengamankan terpidana dan diantar langsung ke Lapas Perempuan Kelas II A Tanjung Gusta Medan untuk menjalani sisa hukumannya," pungkasnya.


Persiapkan Bensin


Sementara dalam penelusuran riwayat perkara secara online (SIP PN Balige disebutkan, Juni 2018 lalu Rosmaida Manurung berada di rumah saksi Raja Hotman Ambarita di Jalan Asam Kumbang, Kota Medan.


Terdakwa yang sakit hati terhadap Rudolf Manurung (abang kandung terdakwa), berniat membakar Penginapan Dika Jo Guest House House milik abang kandung terdakwa.


Saat saksi Raja Hotman Ambarita pulang dari kantor, terdakwa mengajaknya ke rumah Mak Jonathan dengan tujuan untuk jalan-jalan.


Sebelum berangkat, terdakwa menghubungi Evi dan menyuruh untuk membelikan bensin yang rencananya akan terdakwa bawa, setelah itu terdakwa dan Raja Hotman Ambarita berangkat ke Tuktuk Siadong dengan menggunakan mobil Innova silver BK 1205 AA dengan tujuan hendak membakar penginapan Dika Jo Guest House milik saksi Rudolf Manurung. 


Awalnya saksi Raja Hotman Ambarita tidak mengetahui apa maksud dan tujuan dari terdakwa membawa bensin, namun akhirnya saksi Raja Hotman Ambarita tetap menemani terdakwa.   


Keduanya berhentikan sekitar 20 meter melewati penginapan Dika Jo Guest House atau tepatnya di sebelah restoran Orari, selanjutnya terdakwa turun dari mobil sambil membawa bungkusan plastik berisi bensin yang sudah terdakwa persiapkan sebelumnya,


Terdakwa langsung menuju ke bagian belakang penginapan persisnya gudang tempat genset, selanjutnya menyiramkan bensin dan memantikkan mancis hingga mengakibatkan kebakaran. 


Keduanya kemudian dengan menggunakan mobil serupa berangkat ke Kota Medan. (ROBERTS)




Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini