4 Terdakwa Kurir 2 Kg Sabu Asal Aceh Utara Dapat 'Diskon' jadi 17 Tahun, 2 Kg Sabu akan Diterbangkan ke Banjarmasin

Sebarkan:

 




Majelis hakim diketuai Mohammad Yusafrihardi Girsang saat membacakan putusan. (MOL/Ist)



MEDAN | Empat warga asal Aceh Utara, terdakwa kurir narkotika Golongan I jenis sabu seberat 2 kg lewat persidangan secara virtual, Selasa (22/3/2022) di Cakra 3 PN Medan dapat 'diskon' 3 tahun.


Muhammad Hoyan alias Hantu (18), Izzal Alwi (19), Aris Munandar dan Nauval Haikal akhirnya divonis masing-masing 17 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsidair (bila denda tidak dibayar maka diganti pidana) 6 bulan penjara.


Majelis hakim diketuai Mohammad Yusafrihardi Girsang dalam amar putusannya menyatakan sependapat dengan JPU dari Kejari Medan David.


Dari fakta-fakta terungkap di persidangan keempat terdakwa (berkas penuntutan terpisah) diyakini terbukti bersalah melakukan tindak Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sebagaimana dakwaan primair. 


Yakni secara permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima narkotika Golongan I jenis bukan tanaman.


"Baik ya? Terdakwa dan penuntut umum sama-sama punya 7 hari untuk pikir-pikir apakah terima atau banding," pungkas Mohammad Yusafrihardi Girsang.


Oknum TNI


Dalam Dakwaan diuraikan, tim kepolisian antinarkotika melakukan pengembangan atas laporan masyarakat dengan cara melakukan penggerebekan di salah satu kamar   Hotel Serena Anggrek Jalan Gatot Subroto, Kelurahan Sei Sikambing B, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan, Sabtu (31/7/2021) lalu.


Semula tim menemukan kedua terdakwa bersama 2 pria lainnya yakni Muhammad Hoyan alias Hantu dan Izzal Alwi (berkas penuntutan terpisah). Tim pun melakukan interogasi dan keempatnya mengakui sedang menunggu seseorang yang akan mengantarkan sabu.


Tidak lama kemudian masuk sambungan telepon dengan sandi: 02. Petugas pun meminta salah seorang terdakwa agar orang dimaksud mengantarkannya ke hotel.


Tim akhirnya bergegas ke pelataran parkir dan membekuk pengemudi mobil pengantar paket sabu. Saat digeledah, petugas menemukan sebanyak 8 bungkusan berisi sabu yang setiap bungkusnya beratnya 250 gram. 


Belakangan pria tersebut diketahui oknum anggota TNI dan kasusnya kemudian dilimpahkan ke penyidik terkait. 


Menurut rencana sabu dimaksud akan dibawa keempat terdakwa ke Kota Banjarmasin, Provinsi Kalimantan Selatan lewat Bandara di Kepulauan Riau (Kepri) dengan cara memasukkan sabu tersebut ke dalam sol sepatu. (ROBERTS)





Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini