Sempat Viral Ludahi Petugas PLN di Masa PPKM, M Reza Sitio Divonis 4 Bulan

Sebarkan:

 


Terdakwa M Reza Sitio saat mendengarkan amar putusan majelis hakim. (MOL/Ist)



MEDAN | M Reza Sitio, warga Jalan Halat, Kelurahan Pasar Merah Barat, Kecamatan Medan Kota, Kamis (30/3/2022) di Cakra 8 PN Medan akhirnya divonis 4 tahun penjara.


Majelis hakim diketuai Immanuel Tarigan dalam amar putusannya menyatakan sependapat dengan JPU dari Kejari Medan.


Dari fakta-fakta hukum terungkap di persidangan, terdakwa diyakini terbukti bersalah melakukan tindak pidana Pasal 335 ayat (1) ke-1  KUHPidana, sebagaimana dakwaan pertama penuntut umum.


Yakni tindak pidana memaksa orang lain untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu, telah terbukti.


"Hal memberatkan, perbuatan terdakwa membuat saksi korban tidak nyaman dan mengalami trauma psikis. Yang meringankan, terdakwa berterus terang dan bersikap sopan di persidangan," urai Immanuel.


Vonis majelis hakim lebih ringan 6 bulan dari tuntutan JPU. Chandra Naibaho pada persidangan lalu menuntut agar terdakwa dipidana 10 bulan penjara.


Baik JPU maupun terdakwa maupun penasihat hukumnya (PH) sama-sama memiliki hak selama 7 hari untuk pikir-pikir. Apakah menerima atau melakukan banding.


Viral


Rekaman aksi terdakwa Muhammad Reza Sitio yang meludahi petugas dari PT PLN (Persero) Medan, Kamis (29/7/2021) sempat viral di media sosial (medsos). 


Terdakwa tidak terima karena saksi korban dan anggota timnya menyegel dan menggembok meteran listrik usaha kafe orang tuanya karena pada saat itu konsumen sepi bertepatan dengan diberlakukannya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).


Sempat terjadi pertengkaran mulut antara  ibu terdakwa, Lisna Marlina Harahap kebetulan memiliki usaha kafe dengan  tim petugas penagih iuran listrik dari PT PLN (Persero) Medan Ayu Miranda dan Andina Viryandini.


Ayu Miranda yang sempat dibentak dan diludahi terdakwa  pun melaporkan peristiwa tersebut ke Mapolsek Medan Kota. (ROBERTS)






Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini