Sakit Hati, Adik Bunuh Abang Kandung

Sebarkan:
HN mengunakan baju tahanan berwarna kuning yang tega habisi nyawa Abang kandungnya saat press release yang dilakukan Satreskrim polres Binjai.


BINJAI | HN (30)  Warga Dusun I, Desa Tandem Hilir I, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang bunuh abang kandung berinisial GN (38) dengan cara dibacok.

Hal itu dilakukan HN, karena iri kepada GN yang merupakan Abang kandungnya. Pasalnya, GN bisa menempati sebuah pekong sebagai kediamannya.

Atas peristiwa itu, Satuan Reserse Kriminal Polres Binjai, langsung bergerak cepat dan berhasil mengamankan HN (30) di tempat pelarian, Sabtu (26/3-2022).

Kapolres Binjai AKBP Ferio Sano Ginting melalui Kasat Reskrim AKP M. Rian Permana, mengatakan pelaku nekat mengahabisi nyawa korban lantaran sakit hati atau dendam karena adanya kesenjangan sosial antara HN dan GN.

“Setelah diintrogasi, Motif pelaku membunuh karena iri kepada GN. Pasalnya, GN bisa menempati sebuah pekong sebagai kediamannya. Pelaku menganggap hal itu tak adil hingga dia pun kalut dan akhirnya berniat menghabisi nyawa saudara kandungnya sendiri,” bebernya, Minggu (27/3/2022).

Peristiwa mengenaskan itu terjadi pada Minggu (27/3) sekitar pukul 03:00 Wib. Unit Reskrim Polres Binjai usai melakukan olah TKP dan menanyai saksi-saksi langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku yang diketahui sudah melarikan diri ke Pangkalan Brandan.

Alhasil, Polisi meringkus HN di Jalan Medan – Aceh, Desa Balai Gajah, Kelurahan Paya Prupuk, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat.

“Saat itu Unit Reskrim melihat pelaku sedang menerima panggilan telepon di pinggir jalan diatas sepeda motornya. Tak ingin kehilangan momen, Tim langsung membekuk HN dan mengamankannya ke Mako Polres Binjai,” jelasnya lagi.

Aksi pelaku sudah terencana, sebab GN sebelumya telah menyiapkan sebilah parang yang disimpan dibawah jok sepeda motor dan langsung menuju Pekong.

Cukup cerdik, karena pelaku terlebih dulu mematikan Setut Listrik rumah korban lalu bersembunyi. Setelah HN keluar rumah, pelaku langsung menghujamkan parang bertubi-tubi ke bagian kepala dan badan hingga korban tersungkur dan tewas ditempat.

“Atas perbuatannya, pelaku terancam hukuman seumur hidup atau paling lama 20 tahun. Dia dikenakan pasal 340/338 Subs 351 ayat 3 KUHPidana,” sebut AKP M.Rian Permana, didampingi Kasi Humas Polres Binjai Iptu Junaidi, saat menggelar press rilis, Minggu (27/3/2022).

Selain pelaku, Polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa 1 bilah parang dan sarungnya, satu pisau lipat, 1 buah masker, 1 unit sepeda motor Yamaha Zupiter MX BK 5598 ADV, 1 buah helm, I buah sandar warna hitam dan 1 buah kaos warna biru. (Ml/Ism)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini