Polresta Barelang Gagal Peredaran 22 Kilogram Sabu Asal Malaysia

Sebarkan:
Kapolresta Barelang, Kombe Pol Nugroho Tri Nuryanto (tengah) saat memperlihatkan barang bukti sabu 


BARELANG | Satresnarkoba Polresta Barelang berhasil menggagalkan peredaran 22,249 Kilogram Sabu asal Malaysia yang rencananya akan dibawa ke Palembang dari jalur laut.

Selain mengamankan barang bukti sabu yang dibungkus dengan plastik kemasan teh merk guanyinwang, Polisi juga menangkap empat orang tersangka berinisial RH, 48,  ST, 26, IM,49 dan AB, 46.

Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto, mengatakan penangkapan empat tersangka dan barang bukti sabu dilakukan di sekitaran Pulau Buaya Batam.

"Modus para pelaku bermufakat jahat dalam mengedarkan narkotika jenis sabu dari negara malaysia, lewat jalur laut menggunakan kapal speed boat, rute Malaysia-Batam-Palembang," ucap Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto, didampingi Wakapolresta Barelang AKBP Junoto, Kasat Resnarkoba Kompol Lulik Febyantara, Wakasat Resnarkoba AKP River Hutajulu dan Kasi Humas AKP Tigor Sidabariba, di Lobby Mapolresta Barelang. Kamis (17/3/2022)

Nugroho Tri Nuryanto juga mengatakan dengan digagalkannyan peradaban narkoba jenis sabu ini, Polresta Barelang telah menyelamatkan sebanyak 222.490 jiwa manusia dengan asumsi 1 gram dipakai oleh 10 orang.

"Jika Sabu 22,249 kilogram dinominalkan rupiah, maka ada sekitar Rp 33 Milyar dengan asumsi harga narkotika jenis Sabu di pasaran Rp 1,5 juta pergram," ucapnya.

“Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Uu Ri No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Dengan ancaman hukuman pidana mati, Seumur Hidup, Atau Pidana Penjara Paling Singkat 5 Tahun Dan Paling Lama 20 Tahun," tambahnya.

Sementara itu, Kasat Resnarkoba Kompol Lulik Febyantara, menjelaskan kronologis pengungkapan peredaran narkoba berawal pada saat Satresnarkoba melakukan kegiatan penyelidikan terkait informasi transaksi narkoba dengan melakukan kegiatan profiling dan surveillance di Perairan International sekitar Nongsa Batam.

Kemudian, Satresnarkoba Polresta Barelang mendapat informasi akurat bahwa pelaku akan melakukan perjalanan dari perairan international (OPL) timur wilayah Batam menuju perairan laut wilayah palembang untuk membawa narkotika jenis sabu.

"Lalu Tim menemukan sebuah kapal kayu yang mencurigakan di Perairan Pulau Buaya Kecamatan Galang, namun mengingat cuaca dan situasi saat itu tidak memungkinkan untuk dilakukan pemeriksaan kapal kayu berikut awak serta barang bawaanya tersebut dibawa menuju Batam," jelasnya.

Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap barang bawaan kapal kayu yang diawaki empat orang berinisial RH, 48,  ST, 26, IM,49 dan AB, 46 ditemukan barang terlarang berupa,  tas berisikan 17 bungkus dan kantong keresek warna merah yang berisikan 5 bungkus narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan plastik kemasan merk guanyinwang.

"Pengakuan para pelaku saat diinterogasi milik siapa dan akan dibawa kemana 22 bungkus narkotika jenis sabu tersebut, dijawab para pelaku milik bos mereka di Palembang dan akan diserahkan kepada MR X (DPO) yang nantinya dilakukan pengembangan," pungkasnya.

Untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut para pelaku berikut barang bukti dibawa Polresta Barelang. (Ml/Ism)


Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini