Perkara Korupsi Mantan Kepsek SMAN 8 Medan Dipastikan Lanjut, Eksepsi Tidak Dapat Diterima

Sebarkan:

 


Majelis hakim diketuai Eliwarti. (MOL/ROBS)



MEDAN | Perkara korupsi mantan Kepala Sekolah Sekolah Menengah Atas Negeri (Kepsek SMAN) 8 Medan Jongor Ranto Panjaitan terkait penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dipastikan lanjut.


Majelis hakim diketuai Eliwarti didampingi anggota majelis Mohammad Yusafrihardi Girsang dan Rurita Ningrum dalam putusan sela, Senin (7/3/2022) di Cakra 8 Pengadilan Tipikor Medan menyatakan, tidak dapat menerima penolakan/keberatan alias eksepsi penasihat hukum (PH) terdakwa.


Sebaliknya majelis hakim menilai surat dakwaan JPU dari Kejari Medan sudah memenuhi syarat baik secara formil maupun materiil.


"Iya bang. Lanjut pemeriksaan pokok perkara pekan depan dan memerintahkan penuntut umum menghadirkan saksi-saksi guna didengarkan keterangannya," kata Rurita Ningrum lewat pesan teks WhatsApp (WA), Rabu pagi (9/3/2022) tadi.


Secara terpisah hal senada juga diungkapkan JPU dari Kejari Medan Fauzan Irgi Hasibuan.


"Menurut rencana kita akan hadirkan saksi-saksi dari unsur guru di SMAN 8 Medan. Terdakwanya tetap kita dihadirkan secara virtual," katanya.


Warga Jalan Kenari III, Kelurahan Kenangan, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang itu didakwa melakukan tindak pidana korupsi terkait penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) selama 3 Tahun Ajaran (TA), periode 2016 hingga 2018.


Dana BOS


Fauzan Irgi Hasibuan dalam dakwaan menguraikan, besarnya dana BOS yang diterima oleh SMAN 8 Medan yakni sesuai dengan jumlah siswa yang menjadi peserta didik pada SMAN 8 Medan sejumlah Rp1.400.000 per siswa per Tahun Ajaran (TA).



Terdakwa Jongor Ranto Panjaitan dihadirkan secara virtual. (MOL/ROBS)



Dengan rincian Tahun Ajaran 2016/2017,  984 Siswa x Rp 1.400.000 = Rp1.377.600.000, 2017/2018 dengan 917 siswa (Rp1.283.800.000) serta di Tahun Ajaran 2018/2019 dengan 934 siswa (Rp 1.307.000.000.


Terdakwa melaksanakan penyaluran dana BOS setiap 3 bulan yaitu triwulan I sebesar 40 persen dari alokasi 1 TA, triwulan II hingga IV masing-masing 20 persen.


Jongor Ranto Panjaitan sebagai Kepsek di SMAN Jalan Sampali, Kecamatan Medan Area, Kota Medan memiliki tugas serta tanggung jawab.


Di antaranya, mengirim dan mengupdate data pokok pendidikan secara lengkap ke dalam sistem secara online ke Kementerian Pendidikan RI dikenal dengan istilah Data Pokok Peserta Didik (Dapodik). Penyajian datanya harus lengkap dan transparan.


Bertanggungjawab secara formal dan material atas penggunaan BOS serta menandatangani surat pernyataan tanggung jawab yang menyatakan bahwa BOS yang diterima telah digunakan sesuai Naskah Perjanjian Hibah (NPH) BOS.


Di sekolah yang dipimpin terdakwa memang ada dibentuk Dewan Guru maupun Komite Sekolah yang bertujuan agar penggunaannya transparan dan bisa dipertanggungjawabkan.


Komite Sekolah


"Namun dalam pelaksanaannya, terdakwa tidak melibatkan unsur Dewan Guru maupun Komite Sekolah dan laporan penggunaan dana BOS diyakini tidak bisa dipertanggungjawabkan," urai Fauzan.


Akibat perbuatan terdakwa berdasarkan hasil perhitungan kerugian keuangan negara dari Inspektorat Provinsi Sumatera Utara Nomor : Itprovsu.905/R/2019 tanggal 04 November 2019, keuangan negara dirugikan sebesar Rp1.458.883.700.


Jongor Ranto Panjaitan pun dijerat pidana korupsi secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi atau menyalahgunakan jabatan atau sarana yang ada padanya dapat merugikan keuangan.


Yakni dakwaan primair, Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.  Subsidair, Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (ROBERTS)







Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini