Pemko Padang Sidempuan Siapkan Rp 1 Miliar Iuran Jamsostek Bagi 5000 Tenaga Rentan

Sebarkan:

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Padang Sidempuan, Dr. Sanco Simanullang saat audensi dengan Walikota Padangsidimpuan.


PADANGSIDIMPUAN| Dalam rangka implementasi Instruksi Presiden No 2 Tahun 2021 tentang optimalisasi pelaksanaan program Jamsostek (Jaminan Sosial Ketenagakerjaan) di Kota Padang Sidempuan, Walikota  merencanakan iuran Jamsostek (BPJS Ketenagakerjaan) bagi 5.000 pekerja rentan di Kota Salak tersebut. 

“Kalau sekaligus menganggarkan seluruh pekerja rentan seperti daerah lain,  kita belum mampu. Tapi kalau sekitar Rp 1 Miliar bagi 5000 tenaga kerja, kita coba akan upayakan segera secara bertahap,  tinggal mengatur segmentasi pekerja rentan mana yang menjadi prioritas,” jelas Walikota Wali Kota Padang Sidempuan, Irsan Efendi Nasution didampingi Kadis Tenaga Kerja, Risman Kholid Harahap dan Kepala Bidang Pendataan dan Pembinaan Hubungan Ketenagakerjaan Ismail Marzuki Siregar diruang Kerja Walikota, jumat (11/03/2022) sebagaimana keterangan tertulis Jamsostek Sidempuan.

Disebutkan Walikota, kendati anggaran APBD terbatas, namun Pemko Padang Sidempuan akan terus berupaya untuk mewujudkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan sebagaimana diatur dalam Undang Undang Nomor 24 tahun 2011.

“Jangan lagi ada kemiskinan baru, karena hidup ini kan masih terus berlanjut, jadi kita jaga rakyat kita” katanya.

Diberitakan sebelumnya, dari 228.225 jiwa penduduk Kota Padang Sidempuan,  diperkirakan terdapat sekitar 45.930 tenaga kerja informal .

Tenaga kerja informal tersebut terdiri dari pekerja bukan penerima upah yang  tidak mampu membayar iuran secara mandiri, pekerja keagamaan, pekerja sosial, buruh miskin dan segmentasi lain seperti pedagang, petani, tukang, wiraswasta dan lainnya.

Sementara kalangan usaha akan ditertibkan lewat Perda Jamsostek.

Sementara secara khusus bagi  tenaga kerja honor Pemko,  Walikota mengungkapkan,  lantaran  sudah di anggarkan sebesar Rp 300 juta bagi 46 OPD dengan jumlah 2929 tenaga kerja, maka pembayaran iuran dapat dilakukan.

 “Senin (hari ini) langsung saja ke Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah untuk dilakukan pembayaran.  Silahkan di proses data yang ada saja  dulu,  guna menghindari takut terjadi resiko, ” imbuh Walikota.

 “Harapan kita seluruh pekerja di Kota Sidempuan segera terlindungi termasuk  anggota KORPRI mengikuti Non PNS, Serikat Pekerja dan Pemerintahan Desa,” tambahnya.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Padang Sidempuan, Dr. Sanco Simanullang didampingi Kepala Bidang Kepesertaan Yuliandi Sahputra dan Account Representative Khusus Yohana  Carolina Simamora menyampaikan terimakasih atas komitmen dan semangat Pemko Sidempuan dalam perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. 

“Kami siap memberikan yang terbaik dan mendukung Pemko Sidempuan dalam perlindungan dan kesejahteraan tenaga kerja,” tutup Sanco. (ka) 

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini