Pelaku Pelecehan Seksual Anak Divonis 13 Tahun, Ketum Generasi Muda Narasaon Sedunia, Apresiasi Kinerja APH

Sebarkan:

Ketua Umum GMNS, Leonardo Sitorus (paling kanan) Ketua Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Anak GMNS, Rhiny Sitorus.

TOBA
| Pengadilan Negeri Balige akhirnya menjatukan vonis 13 Tahun penjara kepada BN (51) terdakwa pelaku pelecehan seksual terhadap anak dibawah umur CHS (15) warga Kecamatan Silaen, Kabupaten Toba, pada Senin (28/3/2022).

Ketua Pengadilan Negeri Balige sekaligus Hakim Ketua, Lenny Napitupulu, SH, MH, memutus perkara Nomor : LP/B/360/IX/2021/SPKT/POLRES TOBA/POLDA SUMUT ini di atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang sebelumnya menuntut terdakwa 12 tahun penjara. 

Usai ketok palu, suara tangis keluarga korban seketika pecah karena haru. Selama awal perkara hingga sebelum putusan perkara ini, keluarga kerap ragu kalau keadilan akan berpihak kepada korban.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Umum Generasi Muda Narasaon Sedunia (GMNS), Leonardo AB Sitorus mengapresiasi kinerja Polres Toba, Kejaksaan Negeri Balige, dan Hakim Pengadilan Negeri Balige atas hukuman yang diberikan kepada terdakwa BN.

"Vonis ini memberikan kepastian hukum perlindungan terhadap anak dan menjamin rasa keadilan masyarakat, terutama keluarga korban. Apalagi ibu Korban adalah juga Pomparan Raja Narasaon sehingga saya selaku Ketua Umum GMNS sangat mengapresiasi keputusan yang diberikan oleh APH," terang Leonardo AB Sitorus, Selasa (29/3/2022).

Leonardo menuturkan, pemberian hukuman 13 Tahun penjara diharapkan dapat melahirkan efek jera agar tidak ada lagi yang berani melakukan kejahatan serupa, sehingga berkontribusi mengurangi tindak kejahatan seksual pada anak, dan terwujud tertib sosial serta tertib hukum untuk perlindungan anak.

"Selain itu, ‎vonis ini juga bisa dimaknai sebagai wujud penegasan bahwa kejahatan seksual adalah kejahatan luar biasa sehingga butuh penanganan yang luar biasa, termasuk penanganan dalam penegakan hukumnya," sebut Ketua GMNS.

Hal serupa juga disampaikan oleh Ketua Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Anak GMNS, Rhiny Sitorus, SH, mengucapkan terimakasih kepada Unit PPA Polres Toba, JPU Kajari Balige dan Hakim Pengadilan Negeri Balige atas kerja kerasnya terhadap Kasus ini mulai dari Penyelidikan sampai ke Sidang Putusan. 

"Harapan kita, dengan hukuman yang sudah divonis Hakim diatas dari tuntutan JPU menjadi efek jera bagi siapapun untuk tidak melakukan perbuatan asusila. Jangan ada lagi muncul kasus-kasus seperti ini. Di mana saja terkhusus di Kabupaten Toba ini," tegas Rhiny Sitorus. (OS)



Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini