Mendag Hadapi Tekanan Pasar, Penyaluran Minyak Goreng Curah Harus Tepat Sasaran

Sebarkan:


JAKARTA |
Anggota Komisi VII DPR RI H Rudi Bangun Hartono mengatakan, Menteri Perdagangan RI Muhammad Lutfi dalam posisi dilematis menangani permasalahan minyak goreng yang belakangan mendapatkan sorotan berbagai pihak.

Satu sisi, Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan terus berupaya menangani permasalahan dalam negeri. Khususnya terkait kelangkaan dan kenaikan komoditas harga minyak goreng. Di sisi lain, banyak negara membutuhkan pasokan minyak goreng dari Indonesia.

“Saya bukan bermaksud membela Pak Menteri (Mendag M Lutfi; red). Saya realistis saja, karena minyak goreng ini adalah kebutuhan masyarakat dunia. Jadi bukan hanya Indonesia yang membutuhkan, masyarakat dunia demand atau permintaannya juga ke Indonesia,” kata Rudi dalam keterangan tertulisnya, Jumat (18/3/2022).

Penegasan itu dalam rapat kerja Komisi VI DPR dengan Kementerian Perdagangan RI disampaikan langsung kepada Mendag RI Muhammad Lutfi. Raker kali ini secara khusus membahas Harga Komoditas dan Kesiapan Kementerian Perdagangan dalam Stabilisasi Harga dan Pasokan Barang Kebutuhan Pokok Menjelang Puasa dan Lebaran 2022.

Dikatakan Rudi Hartono, tingginya permintaan minyak goreng Indonesia diperparah dengan dampak perang Rusia dengan Ukraina. Dua negara yang selama ini memproduksi minyak dari bunga matahari itu, namun saat ini tidak bisa melakukan ekspor karena konflik yang masih terus berlangsung.

Dalam hal ini, situasi ketidakpastian global secara langsung menyebabkan harga pasokan energi dan pangan naik dan langka, termasuk ketersediaan minyak kelapa sawit mentah untuk minyak goreng.

Karena tingginya permintaan minyak goreng dalam negeri, lanjut Hartono, kebijakan yang diambil Kemendag RI menjadi kurang efektif karena adanya tekanan pasar. Apabila tidak memenuhi permintaan pasar juga ada dampaknya tersendiri bagi berbagai komoditas ekspor dari Indonesia keluar.

“Jadi kalau misalnya Mendag disalahkan terkait minyak goreng ini ya terima saja,” kata legislator dari daerah pemilihan Sumut III itu.

Di sisi lain, Anggota Fraksi NasDem DPR RI itu juga mengkritisi kebijakan Mendag M Lutfi yang mencabut atau menghentikan kebijakan wajib memenuhi kebutuhan dalam negeri (domestic market obligation/DMO) minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) dan turunannya.

Kebijakan diketahui sebagai tindaklanjut dari keputusan pemerintah yang melepaskan harga minyak goreng ke pasar. Dimana dalam salah satu ketentuannya, disebutkan bahwa pengajuan izin ekspor kini tidak lagi harus meminta izin dari Kemendag.

“Soal subsidi untuk minyak goreng, hitung-hitungannya harus jelas. Disampaikan ke publik, di sosialisasikan agar nantinya subsidi ke masyarakat bisa tepat sasaran. Kami ingatkan Kementerian Perdagangan dan Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) jangan asal-asalan dalam menerapkan kebijakan ini,” tegas Rudi.

BPDPKS diketahui menyiapkan alokasi dana Rp7,28 triliun untuk subsidi minyak goreng curah guna mendukung Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 11 Tahun 2022. BPDPKS dalam hal ini diminta menyiapkan dana subsidi harga minyak curah dari Rp11.500 menjadi Rp14.000 per liter.

Dengan perhitungan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, selisih harga keekonomian minyak goreng sawit curah dengan acuan tertingginya ialah sekitar Rp6.398/liter. Total alokasi dana yang dibutuhkan senilai Rp7,28 triliun.

“Minyak goreng curah ini siapa yang akan menikmatinya? Bisa jamin tidak BPDPKS bahwa subsidi minyak goreng curah akan tepat sasaran. Khawatirnya nanti ada oknum yang menyimpan barangnya digudang kemudian diganti dengan kemasan, lalu dijual untuk aksi ambil untung,” tutur Rudi.

Untuk mengantisipasi adanya penyelewengan, pria asal Langkat Sumut itu mendorong Kemendag RI berkoordinasi dengan Kementerian Sosial RI terkait pelaksanaan subsidi minyak goreng curah. Sebab di Kemensos selama ini penyaluran berbagai bantuan/subsidi sudah berjalan by data.

“Subsidi sebaiknya diberikan secara tunai kepada masyarakat yang benar-benar membutuhkan, masyarakat dari golongan kurang mampu sesuai data yang ada di Kementerian Sosial,” demikian Rudi Hartono Bangun.(rel)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini