Maraknya Pemberitaan Perilaku Majelis Hakim Diketuai Jarihat Simarmata, Ini Kata Jubir KY RI

Sebarkan:

 


Jubir KY RI Miko Ginting. (MOL/Ist)



MEDAN | Maraknya pemberitaan di media cetak maupun online mengenai perilaku majelis hakim di PN Kelas IA Khusus Medan kebetulan diketuai Jarihat Simarmata, akhirnya mendapatkan tanggapan dari Juru Bicara Komisi Yudisial (Jubir KY) RI  Miko Ginting.


"KY berwenang dalam menjaga dan menegakkan kode etik dan pedoman perilaku hakim. 


Untuk itu, KY terbuka apabila masyarakat melaporkan kepada KY apabila ditemukan dugaan pelanggaran perilaku hakim," kata Miko ketika dihubungi lewat pesan teks WhatsApp )W, Rabu siang tadi (23/3/2022).


Jubir KY akrab disapa Miko tersebut mengakui, tidak bisa mengomentari materi perkara karena merupakan domain upaya hukum. 


"KY akan bergerak apabila ditemukan dugaan pelanggaran perilaku hakim," timpal pria yang menyelesaikan studi Master of Arts in the Sociology of Law dari The International Institute of the Sociology of Law, Universidad Des Pais Vasco, Oñati, Basque, Spanyol itu.


Ketika ditanya apakah lembaga pengawas eksternal perilaku hakim tersebut hanya bisa bergerak semata-mata apabila  ada laporan masyarakat saja, Miko menimpali, bahwa terbuka ruang bagi publik membuat laporan perilaku hakim ke KY RI.


Apabila nantinya ditemukan dugaan pelanggaran perilaku, maka akan ditindaklanjuti. 


Sebaliknya KY tidak bisa memberikan penilaian atau bahkan kesimpulan tanpa ada pemeriksaan lebih lanjut.


"Bisa juga memang atas inisiatif KY sendiri, tetapi sebaiknya didukung oleh informasi dari masyarakat. Sifatnya saling melengkapi dalam rangka penelusuran dugaan pelanggaran perilaku hakim," jelasnya.


Bisa


Sementara saat disinggung mengenai maraknya pemberitaan di media cetak maupun online bisa atau tidak dijadikan sebagai referensi awal untuk melakukan pemeriksaan terhadap majelis hakim kebetulan diketuai Jarihat Simarmata, dia pun menimpali, bisa.


"Bisa. Sebagai informasi awal dan harus dilakukan penelusuran lebih lanjut," pungkas Miko Ginting.


5 Korupsi Bebas


Santer diberitakan sebelumnya, periode November 2021 hingga Februari 2022, majelis hakim kebetulan diketuai Jarihat Simarmata sudah menjatuhkan vonis bebas terhadap 5 terdakwa korupsi.


Pertama, Senin (1/11/2021) lalu terhadap mantan Direktur PT Tanjung Siram (TS) Memet Soilangon Siregar.

Terdakwa terjerat pidana korupsi disebut-sebut mencapai Rp32.565.870.000 berbau kredit macet terkait pencairan fasilitas kredit di PT Bank Syariah Mandiri (BSM) Perdagangan, Kabupaten  Simalungun, Provsu tahun 2009 hingga 2010.


Sedangkan pada berkas penuntutan terpisah, Dhanny Surya Satrya selaku Pj Kepala Cabang (Kacab) pada Kantor Cabang Pembantu (KCP) Perdagangan Simalungun, Provinsi Sumut tahun 2009 hingga 2010 di PT Bank Syariah Mandiri (PT BSM) divonis 11 tahun dan denda Rp500 juta subsidair 3 bulan kurungan serta dikenakan membayar uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara Rp94.850.000 subsidair 3 tahun penjara.


Vonis bebas serupa juga terjadi pada 3 terdakwa perkara korupsi lainnya yaitu terkait pekerjaan proyek Peningkatan Jalan Porbotihan-Pulo Godang-Temba Kecamatan Pakkat, Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas), Provinsi Sumut TA 2016.


Sabar Lampos Purba selaku Ketua Kelompok Kerja Unit Layanan Pengadaan (Pokja ULP) dan Petrus Sabungan Hiras Fredy Aritonang Radjaguguk selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) serta rekanan, Darsan Simamora selaku Direktur Direktur PT Putri Seroja Mandiri (PSM), masing-masing berkas penuntutan terpisah, Senin malam (29/11/2021) lalu.


Ketiga, lewat dissenting opinion, mantan Kepala Dinas (Kadis) Bina Marga dan Bina Konstruksi Provinsi Sumatera Utara (BMBK Provsu) Muhammad Armand Effendy Pohan, Senin (21/2/2022) di Cakra 2 akhirnya divonis bebas.


Jarihat Simarmata dan hakim anggota Syafril Batubara berkeyakinan terdakwa tidak terbukti bersalah sebagaimana dakwaan primair maupun subsidair tim JPU dari Kejari Langkat.


Sedangkan pada berkas penuntutan terpisah, majelis hakim diketuai Jarihat Simarmata menyatakan 3 terdakwa lainnya yaitu Irman Dirwansyah selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Agussuti Nasution ST selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan Tengku Syahril selaku Bendahara Pengeluaran, diyakini terbukti bersalah sebagaimana dakwaan subsidair JPU.


Panit Satresnarkoba


Sedangkan dalam perkara tindak pidana umum, majelis hakim juga diketuai Jarihat Simarmata dengan volume suara nyaris tidak terdengar menjatuhkan vonis bebas terhadap terdakwa Toto Hartono, oknum Perwira Unit (Panit) Satresnarkoba Polrestabes Medan, Selasa siang (15/3/2022) di Cakra 9 PN Medan.


"Izin Yang Mulia. Suaranya gak kedengaran Yang Mulia," kata terdakwa Toto Hartono yang dihadirkan di persidangan secara video teleconference (vicon).




Para terdakwa oknum petugas Satresnarkoba Polrestabes Medan saat dihadirkan langsung di persidangan. (MOL/ROBS)



Majelis hakim menilai tindak pidana pencurian barang bukti (BB) berupa uang Rp600 juta dari rumah warga terduga bandar narkoba Jusuf alias Jus di Jalan Menteng VII, Gang Duku, Kelurahan Medan Tenggara Kecamatan Medan Denai Kota Medan.


Demikian juga dakwaan tindak pidana tanpa hak memiliki narkotika Golongan I sebagaimana dakwaan tim JPU dari Kejati Sumut dimotori Rahmi Shafrina dan Randi Tambunan, diyakini tidak terbukti.


8 Kali Ditunda



Majelis hakim diketuai Jarihat Simarmata saat membacakan amar putusan terdakwa oknum petugas dari Satresnarkoba Polrestabes Medan. (MOL/ROBS)



Sedangkan pada berkas penuntutan terpisah pembacaan putusan terhadap dua anggota Satresnarkoba Polrestabes Medan Marjuki Ritonga dan Matredy Naibaho sampai 8 kali berturut-turut ditunda pembacaan vonisnya. Keduanya dinyatakan terbukti bersalah dan divonis  8 bulan dan 21 hari penjara. 


Sedangkan terdakwa satu lagi, Dedi Efni selaku Ketua Tim alias Katim dihukum 8 bulan dan 22 hari penjara. (ROBS)





Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini