Kapolsek Medan Tuntungan 'Bungkam' Dikonfirmasi Terkait Judi di Wilkumnya

Sebarkan:


MEDAN |
Mulusnya aktifitas praktik perjudian di wilayah hukum Polsek Medan Tuntungan, Polrestabes Medan, menjadi pertanyaan di kalangan masyarakat. 

Bahkan saat ini asumsi-asumsi negatif sudah bermunculan di tengah kalangan masyarakat terkait kinerja pihak Kepolisian Polsek Medan Tuntungan.

Hal itu diperkuat saat wartawan melakukan konfirmasi kepada Kapolsek Medan Tuntungan Iptu Christin M Simanjuntak terkait praktik Perjudian tersebut, dan walaupun sudah berulang kali dikonfirmasi Kapolsek tidak pernah memberikan tanggapan kepada wartawan, dan bahkan Kapolsek memilih untuk bungkam.

Padahal beberapa waktu lalu, Inspektur Pengawasan Umum (irwasum) Mabes Polri, Komjen Pol Drs. Agung Budi Maryoto,M.S.I., menyarankan kepada semua Kapolda, Kapolres dan Kapolsek agar menyediakan waktunya untuk mengangkat telepon ataupun membalas WhatsApp wartawan guna keperluan konfirmasi, dan walaupun itu hanya satu menit saja, tegas Komjen Pol Agus Budi Maryoto.

Selain dari itu, sesuai dengan Undang- undang (UU) KIP, atau UU 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, sebagaimana dalam Pasal 28 F Undang- undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyebutkan, bahwa setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh Informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, dan menyimpan Informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.

Sesuai dengan arahan Irwasum Mabes Polri dan mengacu kepada UU KIP,  Kapolsek Medan Tuntungan Iptu Christin M Simanjuntak,SS, selaku abdi negara seharusnya menyisihkan waktunya untuk memberikan keterangan kepada wartawan guna keperluan konfirmasi. Dan hal itu diharapkan agar hasil berita yang disajikan oleh wartawan dapat berimbang dan tidak mengandung Opini. (jasa)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini