Kalah Judi Rela Digauli Sesama Jenis, Gregor 'Habisi' Korban Pakai Parang di Kamar Hotel

Sebarkan:

 


Terdakwa Gregor dihadirkan di persidangan secara virtual. (MOL/Ist)



MEDAN | Perkara cabul terbilang tidak biasa berujung pembunuhan, Selasa (8/3/2022) digelar di Cakra 7 PN Medan. Kali ini, yang melampiaskan dan pelampiasan nafsu birahi bukanlah pasangan pria dan wanita lagi dimabuk cinta. Melainkan sama-sama pria dewasa alias sejenis.


JPU dari Kejari Medan Risnawati dalam dakwaan menguraikan, Jumat (8/10/2021) sekira pukul 16.30 WIB terdakwa sebut saja: Gregor bertemu dengan korban, Baluap (juga bukan nama sebenarnya-red) dekat Diskotik Sky Garden, Kota Medan dan bermain dadu.


Gregor yang lagi kurang beruntung alias kalah. "Habis duitmu? Ayo ke hotel nanti ku kasih uang” kata JPU menirukan ucapan korban dan diiyakan terdakwa.


Baluap dengan mengendarai mobilnya pun mengantarkan Gregor ke tempat kost-kostannya di bilangan Jalan Taqwa Gang Guru, Kota Medan, Sabtu paginya.


Terdakwa kemudian mengambil baju ke dalam kamar kost dan memasukkan sebilah parang ke dalam paper bag kemudian berangkat menuju Hotel Mutiara Hawai selanjutnya memesan kamar.


Setelah rebahan sebentar, Baluap pun mulai 'menggerayangi' bagian sensitif terdakwa dan mencapai puncak asmara terbilang tidak biasa.


Gregor pun  mandi membersihkan sekujur tubuhnya dan coba 'dimanjakan' kembali oleh korban.


"Mananya duit Rp300 ribu yang kau janjikan tadi," tanya Gregor namun dijawab korban sebentar lagi dan mengajaknya untuk rebahan kembali di atas tempat tidur.


Sempat Duel


Beberapa lama ditunggu tidak ada realisasi, Gregor kemudian mengambil parang dan menusuk perut Baluap. Sempat terjadi duel dan 2 petugas hotel pun mengetuk pintu kamar hotel namun dijawab terdakwa, tidak ada apa-apa.


Saksi Muliangga dan Muhammad Yusuf Sikumbang kembali menggedor pintu karena curiga dengan suara berisik dari dalam kamar hotel.


Pintu kamar pun didobrak. Kedua saksi langsung mundur teratur setelah melihat Gregor memegangi parang dan menyuruh mereka tidak ikut campur. Sedangkan korban tampak tergeletak di lantai berlumuran darah di bagian perut, wajah dan kepala.


Terdakwa kemudian melarikan diri dengan mengendarai mobil korban. Pintu portal hotel pun ditabrak meluncur ke daerah Binjai kemudian memarkirkan mobil korban di kebun sawit yang berada di Jalan Sei Bangkatan Lingkungan II Gang Saudara.


Malam harinya Gregor buron menuju Provinsi Aceh, tempat paman pacar terdakwa dan tiba di Desa Singkohor, Aceh Singkil, Minggu pagi (10/11/2021). 


Tiga hari kemudian terdakwa Gregor pun berhasil dibekuk tim Satreskrim Polrestabes Medan. Terdakwa dijerat dengan dakwaan kesatu, Pasal 340 KUHPidana. Kedua, Pasal 338 KUHPidana.


Majelis hakim diketuai Jarihat Simarmata melanjutkan persidangan pekan depan dengan agenda mendengarkan eksepsi dari penasihat hukum (PH) terdakwa. (ROBERTS)








Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini