Jamintel Kejagung Rilis 9 Nama Dicegah Bepergian ke Luar Negeri

Sebarkan:

 


Jamintel Kejagung RI Amir Yanto. (MOL/Ist)



JAKARTA | Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Amir Yanto atas nama Jaksa Agung RI, Senin (7/3/2022) merilis 9 nama yang dicegah bepergian ke luar negeri.


Tindakan pencegahan tersebut terkait dengan pengusutan kasus dugaan korupsi penyalahgunaan fasilitas Kawasan Berikat dan Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) pada Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Emas Tahun 2015 hingga 2021.


Demikian Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam siaran pers yang diterima, Selasa (8/3/2022).


Kesembilan nama yang dicegah bepergian ke luar negeri yakni LGH (Wiraswasta / Direktur PT Eldin Citra), SWE (Pegawai Negeri Sipil), H (ASN Dirjen Bea Cukai), MRP (Direktur PT Kenken Indonesia), MNEY (Karyawan Swasta), PS (Mantan Direktur PT Hyup Seung Garmen Indonesia).


ZM bin G (Karyawan Swasta (Kepala Produksi di PT Eldi Citra Lestari), JS (Karyawan Swasta (Manajer Exim PT Hyup Seung Garmen Indonesia) serta TS (Wiraswasta (Direktur CV. Mekar Inti Sukses).


Keputusan tersebut, imbuh Amir Yanto, untuk mempermudah proses penyidikan dalam rangka pemeriksaan guna menggali informasi terkait perkara dimaksud dari kesembilan orang tersebut.


Apabila suatu saat dilakukan pemanggilan, kesembilannya dicegah ke luar negeri tersebut akan lebih mudah dilakukan karena masih tetap berada di wilayah hukum RI. (ROBERTS)







Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini