Izin Yang Mulia Suaranya gak Kedengaran, Panit Toto Hartono Divonis Bebas 3 Anggota Lainnya Terbukti

Sebarkan:

 



Majelis hakim diketuai Jarihat Simarmata. (MOL/ROBS)



MEDAN | Sidang pembacaan putusan terhadap terdakwa Toto Hartono, oknum Perwira Unit (Panit) Satresnarkoba Polrestabes Medan, Selasa siang (15/3/2022) di Cakra 9 PN Medan berjalan tidak biasa.


Pembacaan amar putusan bebas Toto Hartono oleh majelis diketuai Jarihat Simarmata nyaris tak terdengar. Sejumlah awak media pun secara tertib mendekat ke meja majelis hakim. 


"Izin Yang Mulia. Suaranya gak kedengaran Yang Mulia," kata terdakwa Toto Hartono yang dihadirkan di persidangan secara video teleconference (vicon).


Intinya, majelis hakim menilai tindak pidana pencurian barang bukti (BB) berupa uang Rp600 juta dari rumah warga terduga bandar narkoba Jusuf alias Jus di Jalan Menteng VII, Gang Duku, Kelurahan Medan Tenggara Kecamatan Medan Denai Kota Medan.


Maupun tindak pidana tanpa hak memiliki narkotika Golongan I sebagaimana dakwaan tim JPU dari Kejati Sumut dimotori Rahmi Shafrina dan Randi Tambunan, diyakini tidak terbukti.


Dengan demikian, lanjutnya, Toto Hartono dibebaskan dakwaan pertama, Pasal 365 ayat (2) ke-2 KUHP. Atau kedua, Pasal 365 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-2  KUHP.                                           


Subsidiar, Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHPidana dan kedua, Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan ketiga, Pasal 62 UU No 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, diyakini tidak terbukti.



Terdakwa Toto Hartono. (MOL/ROBS)


Diinterupsi


Di ruangan sidang yang sama hakim ketua Jarihat Simarmata beberapa kali mendapatkan nada interupsi dari ketiga terdakwa lainnya Dudi Efni selaku Ketua Tim (Katim), Marjuki Ritonga dan Matredy Naibaho (berkas penuntutan terpisah).


"Izin Yang Mulia. Suaranya gak kedengaran kata para terdakwa lewat monitor vicon.


Hakim ketua Jarìhat Simarmata pun kembali membacakan amar putusannya. Bedanya, terdakwa Dudi Efni serta Marjuki Ritonga (satu berkas penuntutan) dan Matredy Naibaho diyakini terbukti melakukan tindak pidana pencurian di rumah Yusuf alias Yus.


Dudi Efni serta Marjuki Ritonga masing-masing divonis 8 bulan dan 21 hari penjara. Sedangkan terdakwa Matredy Naibaho dihukum 8 bulan dan 22 hari penjara, dakwaan tindak pidana narkobanya diyakini tidak terbukti.


"Baik ya? Kalau kurang jelas mengenai putusannya, silakan ditanya nanti sama penasihat hukumnya," pungkas Jarihat.


Kasasi dan Banding


Usai persidangan, JPU Rahmi Shafrina ketika ditanya awak media menyatakan, melakukan upaya hukum kasasi atas vonis bebas Toto Hartono dan banding atas 3 terdakwa lainnya.


"Sikap kita melakukan upaya kasasi dan banding atas putusan barusan, tegasnya.


Tuntutan Bervariasi


Pada persidangan sebelumnya keempat dari 5 terdakwa dituntut bervariasi. Toto Hartono dan Matredy Naibaho dituntut agar dipidana 10 tahun penjara dan denda Rp800 juta subsidair (bila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana) 6 bulan penjara.


Sedangkan terdakwa yang tidak terkait dengan pidana narkoba yakni  Dudi Efni serta Marjuki Ritonga dituntut agar dipidana masing-masing 3 tahun penjara.


Untuk terdakwa 1 lagi anggota Satresnarkoba Polrestabes Medan atas nama Rikardo Siahaan (dengan majelis hakim diketuai Ulina Marbun-red) hingga pukul 16.00 WIB tadi belum disidangkan.


Bandar Narkoba


Tim JPU dari Kejati Sumut dalam dakwaan menyebutkan, bermula dari didapatkannya informasi dari masyarakat tentang dugaan  Jusuf alias Jus disebut-sebut bandar menyimpan narkoba di plafon (asbes) rumahnya di Jalan Menteng VII, Gang Duku, Kelurahan Medan Tenggara Kecamatan Medan Denai Kota Medan.


Terdakwa Toto Hartono selaku  Panit Satresnarkoba Poltabes Medan yang menerima laporan dari anggotanya, Kamis (3/6/2021) lalu mempersilakan para anggotanya yakni terdakwa Dudi Efni (Katim), Matredy Naibaho serta Ricardo Siahaan dan Marjuki Ritonga (masing-masing anggota) melakukan pengembangan.


Toto Hartono memang tidak bisa ikut bergabung dengan tim karena ada urusan lain. Anggotanya hanya menemukan Imayanti, istrinya terduga bandar narkoba Jusuf alias Jus.


Selanjutnya, Senin (7/6/2021) sekitar pukul 13.00 WIB, oknum Panit Toto Hartono bersama Dudi Efni, Rikardo Siahaan dan Marjuki Ritonga berkumpul kembali di Posko Tim, rumah singgah yang berada di Jalan Sei Batang Serangan Kota Medan (belakang Ucok Durian) dan sepakat membagi uang Rp600 juta yang tidak dilaporkan ke atasan mereka.


Belakangan diketahui sejumlah barang dibawa kabur. Brankas juga dibongkar paksa. Di antaranya uang kontan Rp1,5 miliar, 2  batangan terbuat dari Kuningan, gelang besi putih dan terbuat dari keramik, beberapa batu akik, keris kecil  terbuat dari kuningan, 2 pedang, clurit, perhiasan lainnya, laptop, koper merek Polo warna hitam berikut monitor CCTV.


Aksi para terdakwa berhasil diungkap tim penyidik dari Mabes Polri. Sejumlah barang bukti (BB) pun berhasil disita. Dari  Marjuki Ritonga dan Ricardo Siahaan (masing-masing Rp110 juta), Matredy Naibaho (Rp220 juta), Dudi Efni (Rp115 juta), Toto Hartono (Rp95 juta). (ROBERTS)




Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini