Hendak Transaksi Sabu di Samping Sekolah SD, Sat Narkoba Polres Toba Bekuk Pria Ini

Sebarkan:


TOBA
| Diduga akan melakukan transaksi Narkotika jenis Sabu di samping sekolah SD wilayah desa Lumban Gaol Kecamatan Balige, Kabupaten Toba ditangkap oleh Sat Narkoba Polres Toba dan berikut barang bukti narkotika jenis Sabu pada hari Rabu tanggal 26 Februari 2022 sekira pukul 21.00 Wib.

Kapolres Toba AKBP Akala Fikta Jaya, S.I.K, M.H, melalui Kasubbag Humas Polres Toba Iptu Bungaran Samosir kepada wartawan Selasa (15/3/2022)  mengatakan bahwa penangkapan pelaku di atas menindaklanjuti informasi dari masyarakat tentang adanya lokasi tempat dijadikan transaksi narkotika jenis Sabu di samping sekolah SD wilayah desa Lumban Gaol Kecamatan Balige, Kabupaten Toba.

"Atas informasi tersebut, selanjutnya Kasat Narkoba Polres Toba memperintahkan KBO Sat Narkoba Iptu Limbertus Siahaan bersama tim opsnal langsung melakukan penyelidikan," sebut Bungaran.

Kasubbag Humas menjelaskan , Informasi yang diperoleh, Pelaku yang diamankan diketahui bernama inisial D. S. Alias DEBA, Lahir di Rantau, Prapat, 15 Mei 1990, 31 Tahun, Laki-laki, Wiraswasta, Islam,

Kewarganegaraan Indonesia, Alamat Jl. T. Cik Ditiro Gg Rezeki No. 142 Kel. Rantauprapat Kec. Rantau Utara Kab. Labuhan Batu Utara., Tersangka ditangkap saat berada Di samping sekolah SD wilayah desa Lumban Gaol Kecamatan Balige Kabupaten Toba yang akan melakukan transaksi narkotika jenis Sabu.

Dan selanjutnya dilakukan pengeledahan terhadap Tsk an. inisial D. S. Alias DEBA, Lahir di Rantau Prapat, 15 Mei 1990, 31 Tahun, Laki-laki, Wiraswasta, Islam, Kewarganegaraan Indonesia, Alamat Jl. T. Cik Ditiro Gg Rezeki No. 142 Kel. Rantauprapat Kec. Rantau Utara Kab. Labuhan Batu Utara, kemudian  petugas menyita barang bukti antara lain :

- 1 (satu) paket / plastik klip berisi diduga narkotika jenis Shabu seberat 0.21 gram

- uang tunai sebesar 1.140.000,(satu juta seratus empat puluh ribu rupiah)

- 1 (satu) unit Handphone Vivo warna hitam campur biru.

"Saat ini tersangka dan barang bukti narkotika jenis Sabu sudah diamankan ke Mapolres Toba guna pemeriksaan  lebih lanjut, Pasal yang di kenakan kepada tersangka yaitu Pasal 114 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 1 dan UU RI nomor 35 thn 2009 ttg Narkotika, pungkas Kasubbag. (OS)


(Humas Polres Toba)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini