Sesuai Data Kementerian ESDM, Hanya 2 Lokasi Usaha Galian C Berizin di Paluta Saat Ini..

Sebarkan:


PALUTA
| Direktur Forester Indonesia Riski Sumanda menegaskan, bahwa hanya ada dua lokasi aktivitas perushaan Galian C di Wilayah Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta), Sumatera Utara yang memiliki izin resmi dari pemerintah, selain daripada itu katanya diduga ilegal.
Direktur Forester Indonesia Riski Sumanda 
Penegasan itu, disampaikan Riski yang juga pemerhati lingkungan itu ke awak media, Sabtu (12/3/2022) siang.

Lebih jauh Riski merinci, adapun lokasi perusahaan Galian C yang memiliki izin resmi sesuai data Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yaitu, CV Batang Onang (SK Menteri ESDM) serta CV Amas Muda Siregar (SK Gubernur Sumut yang akan Berakhir di 2025).

Menurutnya, sejak 2020 lalu hingga saat ini, izin aktivitas Galian C harus melewati Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Pemilik Usaha Galian C Berizin di Paluta Amas Muda Siregar
Oleh karena itu katanya lagi, pemerintah di kabupaten atau provinsi tidak ada hak untuk memberi izin aktivitas Galian C.

"Izin Galian C juga harus memiliki Wilayah Izin Usaha (WIU) pertambangan dari Kementerian ESDM dan Badan Koordinasi Penanaman Modal Pusat (BKPM)," rinci Riski.

Menyikapi dugaan maraknya lokasi Galian C ilegal yang beredar di Kabupaten Paluta, Riski sangat menyayangkan hal tersebut, karena pastinya sangat merugikan pemerintah daerah, sebab tidak adanya pendapatan asli daerah (PAD) yang diperoleh.

Riski berharap, Usaha Galian C ilegal di Kabupaten Paluta harus ditutup. Riski juga menyebut, aktivitas Galian C ilegal juga bisa berujung pada perbuatan pidana.

"Sebab tidak akan menutup kemungkinan akan disebut penadah sesuai peraturan Pasal 480 KUHP yang menyebutkan bahwa penadah barang curian diancam pidana penjara paling lama 4 tahun atau pidana denda paling banyak Rp900 juta," tandasnya.

Sementara itu, Amas Muda Siregar salahsatu pemilik perusahaan galian C berizin di Paluta membenarkan apa yang tercantum dalam data Kementerian ESDM tersebut.

"Data itu benar, sebagai warga yang taat hukum. Apalagi saya saat ini memegang amanah wakil rakyat harus bisa menjadi contoh dan juga sebagai bentuk untuk turut mendorong peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) Kabupaten Paluta,"paparnya.

Amas berharap, adanya keadilan hukum yakni penindakan tegas bagi usaha galian C Ilegal yang beroperasi di wilayah Kabupaten Paluta.

"Termasuk bagi usaha galian C yang beroperasi, namun belum memiliki izin lingkungan dan juga kajian dampak lingkungan atas aktifitas sehari hari atas kegiatan ilegal alat berat di lokasi Galian C khususnya yang beeoperasi di Daerah Aliran Sungai (DAS),"pungkasnya.(GNP/Ginda)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini